JAKARTA, AKURATNEWS.co – Sidang perdana Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014, Hanung Budya Yuktyanta, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (24/12), diwarnai insiden pengusiran oleh Majelis Hakim.

Insiden tersebut terjadi saat Majelis Hakim memeriksa kelengkapan administrasi persidangan, khususnya terkait surat kuasa hukum yang digunakan untuk mendampingi terdakwa.

Dalam pemeriksaan awal, hakim menemukan tiga surat kuasa berbeda yang tercatat dalam berkas perkara nomor 154/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.

Temuan itu membuat Majelis Hakim mempertanyakan keabsahan para penasihat hukum yang duduk di meja pembela terdakwa.

Hakim kemudian meminta klarifikasi langsung kepada Hanung Budya terkait siapa saja pengacara yang secara sah diberi mandat untuk membelanya.

Dengan tegas, Hanung Budya menyatakan tidak mengakui salah satu tim hukum yang hadir di ruang sidang.

“Bukan lawyer saya,” ujar Hanung Budya di hadapan Majelis Hakim, merujuk pada Fernandes Raja Saor dan timnya.

Hanung menegaskan, dirinya hanya mengakui satu tim penasihat hukum yang secara resmi diberi kuasa dalam perkara tersebut.

Ia menolak keterlibatan pihak lain yang dinilainya tidak memiliki mandat sah dan mencoba masuk dalam barisan pembelaannya.

Merespons pernyataan terdakwa, Ketua Majelis Hakim langsung mengambil sikap tegas dan menyatakan bahwa kehadiran kuasa hukum tanpa persetujuan terdakwa bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana, yang mensyaratkan adanya surat kuasa sah dan persetujuan langsung dari terdakwa.

“Karena terdakwa sudah menegaskan bahwa rekan-rekan bukan lawyer-nya, maka kami persilakan rekan-rekan keluar dari ruang sidang, ” ujar Ketua Majelis Hakim.

Atas perintah tersebut, tim hukum yang ditolak itu terlihat mengemasi dokumen-dokumen mereka sebelum meninggalkan ruang persidangan.

Situasi sempat menarik perhatian pengunjung sidang, namun jalannya persidangan tetap berlangsung tertib.

Setelah insiden pengusiran tersebut, sidang kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dalam sidang lanjutan itu, Hanung Budya hanya didampingi oleh tim penasihat hukum yang secara resmi diakuinya.

Hanung Budya sendiri saat ini tengah menghadapi proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan PT Pertamina, yang diduga terjadi saat dirinya menjabat sebagai Direktur Pemasaran dan Niaga.

Perkara ini menjadi salah satu sorotan publik karena menyangkut pengelolaan sektor energi dan perusahaan milik negara.

Majelis Hakim menegaskan akan melanjutkan pemeriksaan perkara sesuai agenda persidangan, serta meminta seluruh pihak menghormati aturan hukum dan tata tertib persidangan demi menjamin proses peradilan yang adil dan transparan. (NVR)

By editor2