JAKARTA, AKURATNEWS.co – Dugaan gagal bayar yang melibatkan platform Dana Syariah Indonesia (DSI) menuai perhatian serius dari berbagai pihak.

Kasus ini dinilai tidak hanya berdampak pada konsumen, tetapi juga berimplikasi besar terhadap kredibilitas dan integritas sistem keuangan syariah nasional, yang selama ini dibangun atas prinsip keadilan, amanah, dan transparansi.

Fintech berbasis syariah, selain tunduk pada regulasi sektor jasa keuangan, juga mengemban tanggung jawab moral dan etika yang lebih tinggi.

Prinsip-prinsip utama dalam keuangan syariah seperti keadilan (‘adl), amanah, kejujuran (shidq), serta perlindungan terhadap pihak yang lemah, seharusnya menjadi fondasi dalam setiap pengelolaan dana masyarakat.

Namun, ketika dana para pemberi pembiayaan tertahan dalam waktu lama tanpa kepastian penyelesaian, persoalan tersebut dinilai melampaui risiko bisnis semata.

Situasi ini berpotensi mengarah pada penyimpangan nilai dan moral hazard, yang jika tidak ditangani secara serius dapat menggerus kepercayaan publik terhadap industri fintech syariah secara keseluruhan.

Soal ini, anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PKS, Anis Byarwati menegaskan, penggunaan label syariah tidak boleh dimaknai sekadar sebagai identitas atau strategi pemasaran.

“Label syariah bukan sekadar identitas, tetapi komitmen moral. Ketika dana masyarakat tidak dikelola dan dikembalikan secara bertanggung jawab, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kepercayaan publik, tetapi juga kredibilitas sistem keuangan syariah itu sendiri,” ujar Anis di Jakarta, baru-baru ini.

Menurut Anis, DSI perlu menunjukkan itikad baik dan tanggung jawab penuh melalui langkah-langkah konkret. Di antaranya dengan membuka kondisi keuangan perusahaan secara transparan, menyampaikan rencana penyelesaian kewajiban yang terukur dan realistis, serta menjaga komunikasi yang jujur dan berkelanjutan dengan para pemberi dana.

Ia menilai, minimnya informasi dan berlarut-larutnya penyelesaian justru berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat, termasuk dugaan adanya moral hazard yang dapat mencoreng reputasi industri fintech syariah.

Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga dinilai memiliki peran strategis dalam memastikan bahwa prinsip syariah tidak berhenti pada aspek akad atau perjanjian formal semata, tetapi benar-benar diterapkan dalam praktik pengelolaan dana dan perlindungan konsumen.

“Peran OJK sangat penting untuk memastikan bahwa prinsip syariah tidak berhenti pada akad, tetapi benar-benar tercermin dalam praktik pengelolaan dana dan perlindungan kepada pemberi dana,” tegas Anis.

Pengawasan yang konsisten, penegakan tata kelola yang baik, serta penerapan manajemen risiko yang ketat dinilai menjadi kunci agar ekosistem keuangan syariah dapat tumbuh secara sehat dan berkelanjutan.

Lebih jauh, Anis berharap perkembangan kasus Dana Syariah Indonesia dapat menjadi momentum evaluasi bersama bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat standar etika, transparansi, dan akuntabilitas dalam industri fintech syariah.

“Penyelesaian kasus ini secara konstruktif sangat penting agar hak-hak masyarakat terpenuhi, prinsip syariah tetap terjaga, dan kepercayaan publik terhadap keuangan syariah nasional tidak runtuh,” pungkasnya. (NVR)

By editor2