JAKARTA, AKURATNEWS co – Polda Metro Jaya telah mengamankan tiga orang terduga pelaku dalam kasus dugaan pengeroyokan yang menyeret nama politisi Partai Golongan Karya (Golkar), Fahd El Fouz A Rafiq.

Saat ini, penyidik masih mendalami peran serta keterlibatan Fahd yang pernah terseret dalam korupsi proyek kitab suci Al Quran di Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama tahun 2011-2012 ini dalam peristiwa tersebut.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto,menyatakan, proses penyidikan masih terus berjalan.

“Untuk tiga orang pelaku sudah diamankan dan masih dalam penyidikan apa peran dan keterlibatan Fahd,” ujar Kombes Budi kepada wartawan, baru-baru ini.

Ia menegaskan, pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional dan terbuka, termasuk menelusuri peran semua pihak yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.

Untuk diketahui, Fahd El Fouz A Rafiq dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pengeroyokan dan penganiayaan. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) No STTLP/B/2111/III/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 26 Maret 2026 pukul 20.29 WIB. Pelapor adalah Faisal, melalui kuasa hukumnya R.L. Marpaung, SH, MH.

Adapun peristiwa pengeroyokan yang dilaporkan tersebut terjadi pada Rabu (26/3) di Lantai 2 Ruang RPK-PPA Polda Metro Jaya. Saat itu, korban menghadiri agenda mediasi dan konfrontasi bersama kuasa hukumnya.

Dalam laporan polisi disebutkan, korban diduga mengalami pengeroyokan oleh sekitar 20 orang. Kejadian tersebut berlangsung bahkan dihadapan sejumlah penyidik.

Selain itu, istri terlapor yang merupakan anggota DPR serta seorang ajudan dari unsur TNI aktif, juga berada di lokasi kejadian.

Soal kasus ini, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Rakyat Prabowo Gibran (GARAPAN), Larshen Yunus menilai, peristiwa tersebut sebagai kejadian serius yang dapat mencoreng institusi kepolisian karena terjadi di lingkungan kepolisian.

“Harusnya kalau di dalam kantor polisi itu terjamin keamanan. Di kantor polisi saja bisa terjadi pengeroyokan dan penganiayaan, apalagi di luar sana,” kata Larshen.

Ia menegaskan bahwa kasus tersebut harus diusut secara tuntas dan segera karena menyangkut wibawa lembaga negara.

Dalam laporan polisi dengan Nomor LP/B/2111/III/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, Fahd El Fouz A Rafiq tercatat sebagai terlapor. Perkara ini disangkakan dengan Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 466 KUHP.

Polda Metro Jaya menyatakan belum ada penahanan terhadap Fahd El Fouz A Rafiq. Penyidik menjadwalkan pemeriksaan tambahan terhadap Fahd El Fouz dan saksi kunci lain pekan depan. (NVR)

By editor2