JAKARTA, AKURATNEWS.co – Sengketa hukum antara Go Nano Halal Wisata dan pihak keluarga pendiri Cheria Holiday kembali menemui titik terang.
Putusan pengadilan terbaru menegaskan kemenangan Nano sekaligus mematahkan rangkaian tuduhan yang selama ini disebarkan Farida Ningsih dan keluarga Founder Cheria Holiday.
Direktur Utama Go Nano Halal Wisata, Suryandaru menegaskan, tuduhan dan framing yang dibangun selama ini tidak berdiri di atas fakta hukum.
“Semua narasi itu akhirnya diuji di ruang sidang, dan hasilnya jelas. Pengadilan membuktikan bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah,” ujar Suryandaru di Jakarta, baru-baru ini.
Dikatakannya, putusan pengadilan pun menunjukkan bahwa kemenangan Nano pantas diperoleh karena terbukti penggugat dalam gugatan nya lebih banyak hanya untuk sensasi yang menyesatkan ketimbang menjunjung tinggi prinsip kebenaran.
“Kalau memang kuat secara hukum, tentu tidak perlu membangun opini di luar pengadilan,” katanya.
Fakta persidangan menunjukkan bahwa Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara tegas menolak seluruh gugatan yang diajukan Farida Ningsih dalam perkara No 119/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
Majelis hakim menyatakan gugatan cacat hukum, kabur (obscuur libel), salah pihak (error in persona), dan tanpa dasar hukum yang sah.
Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa tuduhan pelanggaran HKI dan klaim royalti atas merek “Cheria” yang disebarluaskan ke publik tidak terbukti dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Untuk diketahui, sejak awal konflik, Farida Ningsih membangun narasi seolah-olah terjadi pelanggaran merek dan kewajiban pembayaran royalti.
Narasi tersebut tidak hanya diarahkan ke aspek korporasi, tetapi juga menyasar individu-individu dalam ekosistem Nanotech Group, jauh sebelum klaim tersebut diuji di persidangan.
“Opini sudah dibentuk sejak awal, sementara fakta hukumnya baru dicari belakangan. Itu yang menurut kami keliru,” ujar Suryandaru.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa Farida Ningsih melalui kuasa hukumnya mengajukan dokumen perjanjian lisensi bertanggal 1 Oktober 2019 sebagai dasar klaim royalti.
Namun majelis hakim menemukan sejumlah kejanggalan substansial, mulai dari tanggal lisensi yang mendahului pendaftaran merek, ketidaksesuaian nomor pendaftaran, penggunaan materai yang belum berlaku, hingga penandatanganan oleh pihak yang tidak berwenang dan belum cakap hukum.
Majelis hakim menyatakan dokumen tersebut tidak sah dan batal demi hukum. Fakta ini memperkuat kesimpulan bahwa klaim lisensi yang diajukan tidak pernah eksis secara nyata dalam praktik bisnis.
“Selama lebih dari enam tahun, tidak pernah ada invoice, penagihan, pencatatan royalti, atau laporan resmi di RUPS. Itu semua terungkap jelas di persidangan,” kata Suryandaru.
Dari dinamika persidangan, terungkap pula bahwa beberapa gugatan yang diajukan Farida Ningsih digunakan sebagai alasan penundaan kewajiban Cheria Holiday terhadap tamu dan vendor.
Pola penguluran waktu melalui gugatan yang kemudian dipatahkan di pengadilan terjadi berulang, sementara narasi yang keliru terlanjur beredar di ruang publik.
Namun demikian, majelis hakim menegaskan bahwa putusan diambil semata-mata berdasarkan alat bukti yang sah, bukan tekanan opini.
Rangkaian putusan ini menambah daftar kekalahan keluarga Cheriatna dalam tiga perkara berbeda, yakni di PN Tangerang, PN Jakarta Pusat untuk perkara PKPU, dan PN Jakarta Pusat untuk perkara merek.
Tiga putusan tersebut membentuk konfirmasi yudisial yang konsisten bahwa klaim dan narasi yang dibangun tidak memiliki landasan hukum yang sah.
“Ini bukan satu putusan, tapi rangkaian putusan. Artinya, secara hukum sudah sangat jelas,” ujar Suryandaru.
Di luar ranah perdata, perkara ini juga berkembang ke ranah pidana. Cheriatna dan Farhah Chefa Qonita telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan dan saat ini berada dalam tahap penyelidikan lanjutan.
Kepolisian telah menerbitkan SP2HP ke-2 yang menegaskan pemeriksaan saksi-saksi telah dirampungkan dan perkara akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan ahli serta gelar perkara.
Menurut Suryandaru, proses hukum pidana ini menunjukkan bahwa persoalan tidak berhenti pada sengketa bisnis semata.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Yang penting, prosesnya berjalan transparan dan sesuai aturan,” katanya.
Suryandaru juga mengimbau publik agar bersikap kritis dan tidak mudah terpengaruh oleh opini sepihak.
“Rujukan utama kebenaran adalah putusan pengadilan dan fakta persidangan, bukan narasi yang dibangun di luar itu,” tegasnya.
Ia berharap rangkaian putusan ini dapat menjadi pembelajaran bahwa hukum tidak bisa dikalahkan oleh framing ataupun tekanan opini di ruang publik. (NVR)
