JAKARTA, AKURATNEWS.co  – Kementerian Agama mulai memindahkan santri Pondok Pesantren Ibadurrahman, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, ke lembaga pendidikan lain setelah izin operasional pesantren itu dicabut menyusul dugaan kasus kekerasan seksual.

Selain memastikan proses belajar tetap berjalan, Kemenag juga menyiapkan pendampingan psikososial bagi korban dan santri terdampak, serta memfasilitasi guru dan tenaga kependidikan selama masa transisi.

Direktur Pesantren Kementerian Agama Basnang Said mengatakan langkah tersebut menjadi prioritas setelah pemerintah mencabut Nomor Statistik Pesantren (NSP) Ibadurrahman yang sekaligus menghentikan operasional lembaga itu.

“Kami mengapresiasi langkah cepat Kanwil Kementerian Agama Kalimantan Timur, mulai dari penanganan kasus, pengawalan proses hukum, hingga tindak lanjut setelah pencabutan NSP. Langkah ini menunjukkan negara hadir melindungi anak dan memastikan hak-hak santri tetap terpenuhi,” kata Basnang dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/6).

Menurut Basnang, Kemenag bersama Kanwil Kemenag Kalimantan Timur terus mengawal proses pemindahan santri ke pesantren lain yang dinilai aman. Pendampingan psikososial juga diberikan kepada korban maupun santri yang terdampak kasus tersebut.

Proses itu dikawal Satuan Tugas Pesantren Ramah Anak. Kementerian Agama.

Ketua Satgas Pesantren Ramah Anak Yusi Damayanti mengatakan fokus utama pemerintah saat ini adalah memastikan pendidikan para santri tidak terhenti.

“Kehadiran kami di sini adalah bentuk tanggung jawab untuk memastikan hak belajar anak-anak tetap berjalan tanpa hambatan, begitu juga nasib para guru dan tenaga kependidikan,” ujar Yusi saat meninjau langsung Ponpes Ibadurrahman di Tenggarong Seberang.

Selain menangani dampak penutupan pesantren, Kemenag juga menyiapkan langkah pencegahan melalui penguatan Satgas Pesantren Ramah Anak. Program itu mencakup penyaringan kelayakan pesantren, pengawasan berkala, dan penguatan sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan keagamaan.

Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Kalimantan Timur Sabransyah mengatakan pihaknya telah menyiapkan peta jalan penanganan pascapencabutan izin operasional pesantren.

“Kami sudah menyiapkan langkah-langkah mitigasi setelah surat keputusan pencabutan izin diterbitkan,” katanya.

Ketua MUI Kutai Kartanegara KH Abdul Hanan berharap kasus serupa tidak kembali terjadi di lingkungan pendidikan keagamaan.

“Sebenarnya kejadian seperti ini tidak ada yang mengharapkan. Mudah-mudahan ini menjadi ujian yang terakhir,” ujarnya.

Kemenag menegaskan seluruh proses penanganan dilakukan bersama pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Dinas Sosial, dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kalimantan Timur. Pemerintah memastikan proses transisi berlangsung sesuai prinsip perlindungan anak dan hak pendidikan para santri tetap terpenuhi./Teg.

By Editor1