PANDEGLANG, AKURATNEWS.co – Terkait putusan penipuan di lingkup internalnya, PT Summit Oto Finance (SOF) kembali menegaskan sikapnya terhadap setiap pelanggaran hukum yang berdampak merugikan perusahaan.
Penegasan tersebut disampaikan setelah Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang memutus perkara pidana penipuan yang melibatkan seorang oknum marketing internal perusahaan.
Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim menyatakan Tono Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan yang menimbulkan kerugian bagi PT Summit Oto Finance.
Putusan ini sekaligus menegaskan komitmen perusahaan untuk tidak memberikan toleransi terhadap praktik-praktik melawan hukum.
Dipaparkan Kuasa Hukum PT Summit Oto Finance, Yos Rajendra, SH dari Litigation Department/In House Lawyer Head Office, kasus ini bermula dari tindakan terdakwa saat masih aktif menjalankan tugas sebagai tenaga pemasaran pembiayaan kendaraan bermotor.
Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa diketahui meminta empat orang debitur meminjamkan identitas mereka dalam proses pengajuan kredit sepeda motor. Para debitur tersebut disebut hanya diminta membantu dengan janji pemberian kompensasi sejumlah uang.
“Setelah pengajuan kredit disetujui, unit sepeda motor dikirim ke alamat para debitur. Namun, kendaraan itu tidak pernah mereka kuasai karena langsung diambil oleh terdakwa atau pihak lain atas perintah terdakwa,” kata Yos Rajendra, Jumat (23/1).
Akibat rangkaian perbuatan tersebut, PT Summit Oto Finance mengalami kerugian finansial yang tidak sedikit. Perusahaan pun memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polda Banten, sebagaimana tercatat dalam laporan polisi bernomor LP/B/290/X/SPKTI.DITRESKRIMUM/POLDA Banten.
Perkara tersebut kemudian ditangani Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Pandeglang, hingga akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Pandeglang dengan nomor perkara 246/Pid.B/2025/PN.Pdl.
Dalam proses persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa terdakwa dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 126 KUHP, serta menuntut pidana penjara selama tiga tahun.
Namun, dalam amar putusan yang dibacakan pada 22 Januari 2026, Majelis Hakim menyatakan Tono Kurniawan Bin H. Raden Toto terbukti bersalah sesuai dakwaan alternatif pertama.
Majelis Hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun, dengan ketentuan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan dari pidana, serta menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menanggapi putusan tersebut, PT Summit Oto Finance menyampaikan apresiasi kepada seluruh aparat penegak hukum, mulai dari Polda Banten, Kejaksaan Tinggi Banten, Kejaksaan Negeri Pandeglang, hingga Pengadilan Negeri Pandeglang, yang telah menangani perkara ini secara profesional dan objektif.
“Putusan ini menjadi pengingat sekaligus bukti bahwa PT Summit Oto Finance tidak mentoleransi perbuatan melawan hukum dalam bentuk apa pun,” tegas Yos.
Melalui kasus ini, PT Summit Oto Finance juga mengimbau seluruh pihak, baik internal perusahaan, mitra dealer dan showroom, maupun masyarakat umum, agar menjauhi praktik-praktik yang bertentangan dengan hukum.
“Kami tidak membuka ruang bagi pihak mana pun yang berupaya merugikan perusahaan. Setiap pelanggaran hukum akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (NVR)
