JAKARTA, AKURATNEWS.co – Ada perjanjian dagang yang membawa peluang. Ada pula yang, sejak awal, menyisakan tanda tanya. Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) tampaknya masuk kategori kedua.

Itulah sebabnya Center of Economic and Law Studies (Celios) resmi melayangkan keberatan kepada Presiden Prabowo Subianto. Surat tersebut dikirimkan melalui Sekretariat Negara pada Senin (23/2), sebuah langkah administratif sebelum Celios membuka opsi menggugat lewat jalur hukum.

Keberatan ini bukan reaksi emosional. Celios menyebut ART sebagai perjanjian berdampak sistemik, bukan sekadar urusan ekspor-impor. Dari energi, pangan, industri, hingga data digital nyaris tak ada sektor strategis yang luput dari konsekuensinya.

Masalah pertama ada pada cara. Menurut Celios, proses persetujuan ART nyaris tanpa ruang partisipasi publik yang memadai. Padahal, Undang-Undang No 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional secara tegas mensyaratkan keterlibatan DPR jika perjanjian menyentuh kedaulatan, pembentukan kaidah hukum baru, lingkungan hidup, hingga keamanan nasional.

“Ini bukan kesepakatan dagang biasa. Dampaknya langsung ke hajat hidup orang banyak,” kata Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira, Senin (23/2).

Di titik ini, pertanyaannya sederhana: mengapa perjanjian sebesar ini terasa seperti urusan segelintir elite?

Secara substansi, Celios menyoroti kewajiban impor migas dari AS senilai USD15 miliar atau sekitar Rp253,3 triliun. Angka ini bukan kecil dan berisiko memperlebar defisit neraca migas Indonesia yang selama ini sudah rapuh.

Ini sekaligus menjadi sebuah gambaran soal ketergantungan energi impor, alih-alih dikurangi, justru dilembagakan lewat perjanjian.

Belum lagi efek lanjutan dari pelonggaran hambatan non-tarif dan sertifikasi. Produk pangan seperti daging sapi, susu, dan keju dari AS berpotensi membanjiri pasar domestik. Dalam situasi daya saing petani dan peternak lokal yang belum sepenuhnya pulih, kebijakan ini bisa berubah menjadi tekanan baru.

Salah satu poin paling sensitif adalah penghapusan kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk sebagian produk impor AS. Kebijakan TKDN selama ini menjadi tulang punggung industrialisasi dan substitusi impor. Tanpa TKDN, industri nasional kehilangan “pelindung” sekaligus insentif untuk tumbuh.

Dalam bahasa yang lebih lugas: deindustrialisasi bisa datang bukan karena kalah bersaing, tapi karena dilepas pagar kebijakannya.

Di sektor sumber daya alam, Celios menemukan klausul yang membuka peluang kepemilikan absolut perusahaan asing di sektor pertambangan bertentangan dengan semangat divestasi minerba.

Ketidakjelasan soal perdagangan bijih mentah (ore) dinilai mengancam agenda hilirisasi yang selama ini dijadikan narasi besar pembangunan ekonomi.

Lebih jauh, salah satu nota kesepahaman turunan ART bahkan menyepakati perpanjangan izin tambang Freeport-McMoRan di Grasberg, Papuatanpa diskusi terbuka di DPR dan minim pelibatan pemerintah daerah serta masyarakat adat. Isu ini sensitif, dan sejarah menunjukkan: Papua bukan ruang yang boleh dikelola dengan pendekatan teknokratis semata.

Indonesia adalah salah satu pasar digital terbesar di dunia. Ironisnya, ART justru dinilai mempersempit ruang kebijakan digital nasional.

Pengakuan bahwa standar perlindungan data AS setara dengan Indonesia berpotensi berbenturan dengan UU Perlindungan Data Pribadi.

Ditambah lagi, adanya larangan pajak digital serta pembatasan kewajiban platform AS untuk berbagi data, lisensi, atau keuntungan.

Dalam konteks global, banyak negara Global South justru sedang mencari cara memajaki ekonomi digital agar tidak terus menjadi pasar tanpa nilai tambah. Indonesia, lewat ART, justru mengambil arah sebaliknya.

Poin lain yang tak kalah krusial adalah klausul yang berpotensi membatasi kerja sama Indonesia dengan negara lain yang dianggap tak sejalan dengan kepentingan AS.

Ini problematik. Politik luar negeri bebas aktif bukan jargon, melainkan fondasi diplomasi Indonesia sejak awal kemerdekaan.

Ketika perjanjian dagang mulai menyentuh preferensi geopolitik, risikonya bukan hanya ekonomi—tetapi juga posisi Indonesia di percaturan global.

Celios juga menyoroti penghapusan kewajiban sertifikasi halal bagi produk impor AS. Kebijakan ini dinilai bertentangan dengan UU Jaminan Produk Halal dan berpotensi mengabaikan hak konsumen muslim yang merupakan mayoritas penduduk Indonesia. Ini bukan soal sentimen agama, melainkan perlindungan konsumen dan kepastian hukum.

Keberatan Celios seharusnya dibaca sebagai peringatan dini, bukan perlawanan politik. ART mungkin menawarkan akses pasar dan hubungan strategis, tetapi pertanyaannya tetap sama: dengan harga apa?

Dalam urusan perjanjian internasional, yang paling berbahaya bukan keputusan yang salah, melainkan keputusan besar yang diambil tanpa debat publik yang layak.

Dan di titik itulah, ART kini berdiri: dipertanyakan, diuji, dan menunggu jawaban negara. (NVR)

By editor2