JAKARTA, AKURATNEWS.co – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memproses hukum tiga warga negara Pakistan berinisial SA, MS, dan MWK atas dugaan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM).
Ketiganya diduga mengorganisasi pemberangkatan sejumlah warga negara asing ke Australia secara ilegal melalui jalur laut di wilayah timur Indonesia.
Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Impas), Hendarsam Marantoko menjelaskan, kasus ini bermula saat Kepolisian Resor Aru menangkap empat pria WN Pakistan berinisial SK, AS, MS, dan SUR di sebuah penginapan di Dobo, Maluku pada September 2025.
“Pada periode Juni hingga Agustus 2025, terdapat empat warga negara Pakistan yang masuk ke wilayah Indonesia menggunakan izin tinggal kunjungan. Mereka dijanjikan dapat berangkat ke Australia melalui jalur yang diklaim legal oleh seorang WNA Pakistan berinisial SA yang berdomisili di Tangerang,” kata Hendarsam di Jakarta, Senin (20/4).
Setelah masuk Indonesia, para korban ditampung di sebuah kontrakan di Tangerang, Banten. Dari sana mereka diberangkatkan ke Ambon, Saumlaki, dan Dobo. Di wilayah Maluku, tersangka MS dan MWK diduga menyiapkan kapal untuk menyeberang ke Australia.
“Pergerakan mereka kemudian terdeteksi. SK, AS, MS dan SUR diamankan Petugas dari Kepolisian Resor Kepulauan Aru pada tanggal 12 September 2025,” ujar Hendarsam.
Selanjutnya, MS dan MWK diamankan Petugas Kantor Imigrasi Tual pada 15 September 2025 di Saumlaki karena diduga berperan sebagai koordinator perjalanan. Pengembangan penyidikan mengarah ke SA yang ditangkap di Kabupaten Tangerang pada 10 Oktober 2025.
Penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan terhadap SA, MS, dan MWK pada 15 Desember 2025. Ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Februari 2026.
Pada 10 April 2026, berkas perkara ketiga tersangka dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dan dalam waktu dekat, tersangka beserta barang bukti akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang untuk proses penuntutan.
Ketiganya pun dijerat Pasal 120 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengacu pada Pasal 457 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidananya penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.
Hendarsam menyebut keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi Ditjen Imigrasi, Kepolisian, dan Kejaksaan. Ia menegaskan Imigrasi akan terus memperkuat pengawasan serta penegakan hukum keimigrasian lewat koordinasi lintas sektor.
“Direktorat Jenderal Imigrasi berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing di Indonesia serta mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran hukum,” kata Hendarsam.
“Hal ini sejalan dengan semangat ‘Imigrasi untuk Rakyat’, penegakan hukum keimigrasian menjadi bagian penting dalam menjaga kedaulatan negara sekaligus melindungi kepentingan nasional dan memberikan rasa aman bagi masyarakat,” tutupnya. (NVR)
