JAKARTA, AKURATNEWS.co – Setiap Idul Adha tiba, Umat Islam diseluruh dunia melaksanakan kurban sesuai ajaran dalam agama Islam.

Hukum kurban adalah sunnah muakkad atau sunnah yang dikuatkan. Hukum ini berdasarkan pendapat Imam Syafii dan Imam Maliki. Sedangkan menurut Imam Abu Hanifah, kurban hukumnya wajib bagi yang mampu.

Di era sekarang, banyak masyarakat melakukan kurban dengan cara berpatungan, yang menjadipertanyaan banyak orang adalah, bagaimana dengan hukum kurban patungan?.

Hukum Kurban Patungan

Seperti yang kita tahu dan umm di masyarkat,  bahwa sapi dapat dikurbankan untuk tujuh orang. Artinya jika seseorang tidak mampu untuk membeli seekor sapi, maka biaya pembelian hewan kurban bisa dilakukan dengan cara patungan yang maksimal tujuh orang.

Ibnu Qudamah dalam kitabnya al-Mughni  mengatakan bahwa mayoritas ulama memperbolehkan patungan kurban. Adapun syaratnya adalah, menggunkan hewan kurban sapi, kerbau atau unta, yang layak, sehat segar dan tidak penyakitan.

Berdasarkan syarat ini, tentu hewan kurban bentuk kambing tidak diperbolehkan. Sedangkan untuk kurban sapi juga demikian, tidak boleh lebih dari tujuh orang.

وتجزئ البدنة عن سبعة وكذلك البقرة وهذا قول أكثر أهل العلم

Artinya,

”Kurban seekor unta atas nama tujuh orang, begitu juga dengan seekor sapi diperbolehkan oleh mayoritas ulama.’’

Ibnu Qudamah mengutip, Imam Ahmad bin Hanbal, hanya Ibnu Umar yang tidak membolehkannya.

Pendapat Ibnu Qudamah ini, sebenarnya tidak jauh beda dengan An-Nawawi. Lantas, muncul lagi pertanyaan, apakah patungan berkurban itu harus satu keluarga atau boleh dengan orang lain?

Menurut Imam An- Nawawi, patungan kurban sapi atau unta yang dilakukan oleh tujuh orang itu diperbolehkan, baik yang patungan merupakan bagian dari keluarganya maupun orang lain.

Berikut ungkapan Imam An-Nawawi dalam kitabnya Al-Majmu’;

يجوز أن يشترك سبعة في بدنة أو بقرة للتضحية سواء كانوا كلهم أهل بيت واحد أو متفرقين

Artinya,

”Dibolehkan  patungan  sebanyak tujuh orang untuk kurban unta atau sapi, baik keseluruhannya bagian dari keluarga maupun orang lain.”

Hadis yang Menyatakan Sahnya (Boleh) Kurban Patungan

Jika ada yang bertanya, apakah ada hadis yang menyatakan sahnya kurban berpatungan? Bukankah dua pendapat tadi dari ulama salafush-shalih saja?

Jawabannya adalah ada. Hukum kurban patungan terdapat dalam hadis yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas dalam kitab Al-Mustadrak karya Imam Al-Hakim.

كنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في سفر فحضر النحر فاشتركنا في البقرة عن سبعة

Artinya,

“Kami pernah bepergian dengan Rasulullah SAW, kebetulan di tengah perjalanan hari raya Idul Adha (yaumul nahr) datang. Akhirnya kami patungan membeli sapi sebanyak tujuh orang untuk dikurbankan,”

(HR. Al- Hakim).

Selain itu, ada juga dalam kitab Shahih Muslim  yang diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah;

كنا نتمتع مع رسول الله صلى الله عليه وسلم بالعمرة، فنذبخ البقرة عن سبعة نشترك فيها

Artinya,

“Kami pernah mengikuti haji tamattu’ (mendahulukan umrah daripada haji) bersama Rasulullah SAW, lalu kami menyembelih seekor sapi dari hasil patungan sebanyak tujuh orang.”

(HR. Muslim).

Dari beberapa dalil dan pendapat ulama di atas, sudah pasti dapat disimpulkan hukum kurban dengan patungan adalah sah dan diperbolehkan./Ib.

By Editor1