JAKARTA, AKURATNEWS.co – Carut- marut tata kelola royalti msik dan atau lagu hingga kini belum juga berakhir, meskipun berbagai upaya sudah dilakukan.
Terbaru 9 LMK dan 3 organisasi musik profesi mengeluarkan pernyataan sikap sebagai tanggapan atas Surat Edaran (SE) LMKN No. SE.06.LMKN.VIII-2025 dan Peraturan Menteri Hukum No. 27 Tahun 2025, dan revisi Permenkum 27/2025.
Tak hanya mengeluarkan sikap, tetapi ke-9 LMK yang terdiri dari; LMK Karya Cipta Indonesia (KCI), Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI), Pro Karindo Utama (PKU BBC), Langgam Kreasi Budaya (LKB), Citra Nusa Swara (CNS), dan Transparansi Royalti Indonesia (TRI), dan organisasi musik Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Garda Publik Pencipta Lagu (Garputala), dan ABHC, juga mengirim surat ke Menteri Hukum (Menkum) yang ditembuskan ke Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia Menteri Kebudayaan, Menteri Ekonomi Kreatif dan Menteri Pariwisata hingga Presiden.
Tujuan dari pengiriman surat kepaa Menteri Hukum adalah untuk mencabut surat edaran (SE) LMKN No. SE.06.LMKN.VIII-2025, tentang penghentian Pemungutan royalti oleh LMK.
Penghentian itu bermula dari moratorium selama 2 (dua) bulan melalui seruan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco, namun dipermanenkan oleh LMKN melalui SE tersebut hingga saat ini.
Ketua Pembina KCI Enteng Tanamal, menyebut bahwa dengan dihentikannya pemungutan royalti oleh LMKN, dampaknya luar biasa.
“Dampaknya luar biasa, LMK banyak yang tak berdaya, kami di KCI telah merumahkan seluruh karyawan kolekting, sementara WAMI sudah melakukan efisiensi, dan SELMI sudah membubarkan tim kolekting,” kata Enteng. Tanamal saat konferensi pers di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Senin (4/5/2026).

Lebih lajut Enteng menambahkan,” Sejak Agustus 2025 lalu, kami belum terima royalty, ini menyangkut kehidupan para pencipta lagu, jadi nggak bisa dibiarkan. Kaalau dibiarkan lama-lama, para pencipta lagu bsa mati,” lajut Enteng Tanamal.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Lembaga Manaemen Kolektif Transparansi Royalti Indonesia TRI), Syaiful Bahri ata sering disebut Anca menyoroti ketidak ketidakmampuan para komisioner LMKN mengelola royalti.
“Saya melihat orang-orang yang duduk dikomisioner LMKN ini tidak mampu mengelola royalti mulai dari memungut hingga penyaluran, jadi karena ketidak adanya kemampuan atau tidak ada kompetensi ini maka royalti jadi kacau, sampai sekarang kita belm terima roalti, kasihan mereka kan?,” kata Anca.
Ari Bias yang mewakili AKSI mengak mendukung apa yang dilakukan oleh para LMK ini.
“Kami dari Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia sebagai asosiasi berbadan hukum yang mewakili para pencipta lagu, memberikan dukungan terhadap temen-teman LMK untuk bersurat kepada Menteri Hukum ini,” kata Ari.
Ali Akbar Selaku Ketua Garda Publik Pencipta Lagu {GARPUTALA) menjelaskan bahwa ada 4 tuntutan yang tertuang dalam surat yang akan disampaikan ke Menteri Hukum.
“Ada 4 tuntutan yang kami sampaikan diantaranya yaitu 1, Batalkan Surat Edaran (SE) LMKN No. SE.06.LMKN.VIII-2025 Karena dak memiliki dasar delegasi kewenangan yang sah dan menimbulkan ke dakpas an hukum. 2. Revisi Terbatas Permenkum No. 27 Tahun 2025 Khususnya Pasal 1 angka 8, Pasal 3, Pasal 8, Pasal 23, Pasal 27, agar selaras dengan UU Hak Cipta (kembalikan fungsi LMK sebagai penghimpun & pendistribusi, LMKN sebagai pengawas). 3. Distribusi Dana Royal dalam 60 Hari Audit independen terhadap LMKN sejak Agustus 2025. Royal digital → melalui LMK berbasis data DSP. Royal analog → melalui LMK dengan formula kesepakatan antar-LMK. 4. Audiensi dalam Waktu Dekat Sebelum kebijakan permanen ditetapkan. Itu saja yang menjadi tuntutan kami,” Jelas Ali Akbar.
Semua perwakilan LMK dan organisasi musik yang hadir berharap agar surat ini secepatnya mendapat tanggapan dari Menteri Hukum. Namun jika surat ini tidak ditanggapi, maka para LMK dan Organisasi musik ini juga sudah menyiapkan rencana lain.
“Kita berharap secepatnya surat ini mendapat tanggapan dari Menteri, kalu ternyata tidak mendapat tanggapan, maka kita siap mendatangi kantor Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, yang mebawahi Menteri Hukum,” tutup Ali Akbar./Ib.
