JAKARTA, AKURATNEWS.co – Kisruh sengketa aset Yayasan Administrasi Indonesia (YAI) memasuki babak baru. Enam orang kini dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka, buntut laporan polisi terkait dana pinjaman ke sejumlah pemodal.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, laporan polisi bernomor LP/B/2517/IV/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 17 April 2025 itu menyeret enam nama berinisial YD, YP, YN, YS, YR, dan DY.
Saat dikonfirmasi, pihak YAI mengaku belum menerima informasi resmi soal penetapan tersangka. Bahkan ketika ditanya soal enam nama yang beredar, mereka mengaku belum tahu.
“Kami belum mendapatkan informasi soal itu dari pihak yayasan. Saat ini kami hanya bisa memberikan keterangan bahwa kita menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dan kita ikuti saja prosesnya,” ujar Wakil Kepala Biro Humas YAI, Khina Januar saat ditemui di kampus YAI, Senin (12/5).
Sengketa YAI ini mencuat ke publik sejak pertengahan 2024. Pangkalnya adalah kredit macet ke Bank BNI pada 2014, diperparah kondisi keuangan internal yayasan pada 2016.
Situasi makin runyam setelah YAI teken kesepakatan pengalihan operasional dengan PT Dutamas Putra Utama (PT D) pada Juni 2024.
Sebulan kemudian, Bank BNI justru melelang aset YAI lewat KPKNL. Pemenang lelang: PT Berkat Maratua Indah (PT B).
PT D yang merasa dirugikan langsung menuntut pengembalian uang muka Rp10 miliar ke pengurus yayasan.
Kisruh ini menghantam langsung Universitas Persada YAI yang menaungi sekitar 5.000 mahasiswa. Ancaman eksekusi aset bikin mahasiswa cemas soal keberlanjutan kuliah.
Kasus ini sempat dibawa Ketua Yayasan YAI, Yudi Yulius, ke Komisi III DPR RI pada Februari 2025. Ketua Komisi III Habiburokhman saat itu meminta eksekusi pengosongan lahan kampus ditunda demi menyelamatkan pendidikan mahasiswa.
Sampai kini, Polda Metro Jaya belum mengumumkan resmi penetapan tersangka. Nasib kampus dan ribuan mahasiswa YAI masih menggantung. (NVR)
