JAKARTA, AKURATNEWS.co — Ekonom Universitas Andalas, Syafrudin Karimi, menilai kebijakan pemerintah membentuk badan ekspor dapat memperkuat tata kelola ekspor sekaligus kedaulatan ekonomi nasional. Menurutnya, negara berhak mengamankan komoditas strategis agar dapat menekan praktik under-invoicing.
“Kebijakan membentuk entitas negara di bawah supervisi Danantara Indonesia tentu dapat memperkuat kedaulatan ekonomi nasional. Pemerintah harus membangun sistem yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan publik,” kata Syafrudin saat diwawancarai via telepon dari Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Syafrudin melihat selama ini, ekspor untuk komoditas utama seperti batubara, sawit, dan lain-lain kerap dilakukan tanpa pengawasan yang ketat sehingga kerap terjadi under-invoicing.
Namun dalam praktiknya, ia meminta agar Danantara Indonesia maupun pemerintah harus tetap transparan terhadap penentuan harga, audit publik, perlindungan produsen hingga pengawasan independen. Harapannya, kata dia, kehadiran entitas baru ini tidak berubah menjadi monopoli.
“Jika entitas itu membuka data, menjaga harga produsen, mengawasi devisa, dan membatasi ruang perantara rente maka kebijakan ini dapat menjadi instrumen kedaulatan ekonomi,” ujarnya.
Syafrudin melihat alasan pembentukan entitas baru ini secara umum untuk memberantas under-invoicing yang sangat kuat secara fiskal. Praktik under-invoicing, kata dia, sangat merugikan negara karena nilai ekspor lebih rendah dari harga pasar. Akibatnya, pajak, penerimaan negara, data perdagangan dan devisa ekspor selama ini ikut terdistorsi.
Dengan hadirnya PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) ini, ia berharap bisa memudahkan negara memperkuat audit transfer pricing, mengintegrasikan data bea cukai, pajak, perbankan, pelabuhan dan kontrak ekspor untuk pemeriksaan berbasis risiko. Langkah semacam ini, diyakininya, dapat menutup ruang manipulasi tanpa langsung mematikan peran eksportir swasta.
“Pembatasan melalui entitas negara baru layak dipertimbangkan jika pemerintah membuktikan kerugian negara sangat besar, dan entitas baru memiliki kapasitas teknis yang lebih baik,” kata Syafrudin.
Sebelumnya dalam konferensi pers, Chief Executive Officer (CEO) Danantara Indonesia, Rosan Perkasa Roeslani, menyatakan pembentukan PT DSI bertujuan memperkuat transparansi transaksi ekspor sumber daya alam nasional. Pembentukan entitas baru ini menurut Rosan merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperbaiki tata kelola perdagangan komoditas sumber daya alam supaya lebih terbuka dan akuntabel.
“Selama ini dalam kurun waktu sekian lama kita lihat dari data yang disampaikan oleh Bapak Presiden dari World Bank, begitu tingginya under-invoicing dan transfer pricing terhadap komoditas-komoditas kita,” kata Rosan.
Rosan yang juga merupakan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM itu juga menyebut tingginya angka praktik under-invoicing dan transfer pricing pada sejumlah komoditas ekspor Indonesia selama bertahun-tahun. Di mana praktik tersebut berdampak terhadap penerimaan negara dari sisi perpajakan, royalti, devisa, hingga mempengaruhi validitas data perdagangan nasional yang selama ini menjadi perhatian pemerintah.
“Karena itu, Danantara Indonesia membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia sebagai platform yang akan mengawasi keterbukaan transaksi ekspor, mulai dari volume, harga, hingga mekanisme pengiriman komoditas,” kata Rosan./Ib. Foto: Istimewa.
