MEDAN, AKURATNEWS.co – Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan jual beli aset BUMN ke Citra Land dinilai tidak mencerminkan fakta yang terungkap di persidangan.
Hal itulah yang diungkapkan Tim kuasa hukum Direktur PT Perkebunan Nusantara (PRPN) II Irwan Perangin-angin terkait tuntutan hukuman satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan.
“Tuntutan itu tidak rasional. Keterangan saksi dan dokumen-dokumen tidak membuktikan adanya niat jahat, tidak ada perbuatan melawan hukum, tidak ada keuntungan pribadi yang diterima, bahkan tidak ada kerugian negara yang bersifat nyata pada kasus yang diperkarakan,” kata Tim Kuasa Hukum Irwan, Ahmad Firdaus Syahrul di Jakarta, Kamis (21/5).
Dalam pledoinya, kuasa hukum menyampaikan bahwa proyek Kota Deli Megapolitan sejak awal merupakan keputusan korporasi. Proyek itu dirancang melalui mekanisme resmi perusahaan dan mendapat persetujuan pemegang saham serta Kementerian BUMN.
“Fakta-fakta di persidangan menunjukkan, proyek ini bukan kebijakan personal, melainkan korporasi yang melibatkan banyak institusi. Hal tersebut diperkuat dengan adanya persetujuan dari Kementerian BUMN selaku pemegang saham dan pengendali PTPN,” ujar Ahmad.
Ia menjelaskan lahan yang digunakan awalnya merupakan tanah kosong dan bermasalah yang tidak dapat difungsikan. Karena itu, PTPN II merancang proyek Kota Deli Megapolitan yang dinilai prestisius dan menghasilkan keuntungan bagi perusahaan.
“Artinya, korporasi yang merencanakan. Tapi kenapa sekarang malah dipermasalahkan dan menyeret Direktur PTPN II dan tiga pihak lainnya,” ujarnya.
Kuasa hukum lainnya, Glenn Dio Haeckal Anggoro, mengklarifikasi soal kewajiban penyerahan 20 persen lahan yang menjadi salah satu dasar dakwaan JPU. Menurutnya, aturan tersebut belum memiliki kesepakatan teknis antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian BUMN.
“Dalam persidangan, saksi-saksi sudah menjelaskan bahwa belum ada hasil kesepakatan atau aturan bersama yang dirumuskan antara Kementerian ATR/BPN dengan Kementerian BUMN untuk merumuskan kewajiban penyerahan 20 persen lahan tersebut. Artinya, dakwaan absurd dan tidak bisa menjadi dasar perhitungan kerugian negara,” tegas Glenn.
Fernandes Raja Saor, anggota tim kuasa hukum lainnya, menambahkan, kewajiban tersebut masih dalam proses administrasi dan koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN.
“Tidak benar kalau klien kami dikatakan mengabaikan kewajibannya. Kan di persidangan terungkap kalau sudah berkali-kali dilakukan koordinasi untuk meminta petunjuk teknis penyelesaiannya kepada Kementerian ATR/BPN. Lagipula status tanahnya tidak beralih ke pihak swasta,” tuturnya.
Tim kuasa hukum juga menyoroti status lahan yang telah lebih dulu dilakukan inbreng atau penyertaan modal ke PT Nusa Dua Propertindo.
Dengan status itu, pengelolaan dan perubahan hak atas tanah tidak lagi sepenuhnya berada di bawah kewenangan Irwan sebagai Direktur PTPN II saat itu.
“Pengelolaan dan perubahan hak atas tanah telah menjadi bagian dari aset PT NDP dan masuk dalam ranah kewenangan pertanahan,” kata Ahmad Firdaus Syahrul.
Tim kuasa hukum berharap, Majelis Hakim PN Medan dapat melihat persoalan secara jernih dan komprehensif sehingga memberi putusan yang seadil-adilnya.
Kasus ini bermula dari dugaan persetujuan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama PT NDP tanpa dipenuhi kewajiban penyerahan 20 persen lahan HGU yang direvisi menjadi HGB karena perubahan tata ruang. Dua terdakwa lain, Askani dan Abdul, diduga melakukan pengembangan dan penjualan lahan tersebut kepada PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial.
JPU menduga negara kehilangan aset sebesar 20 persen. Sementara Irwan dan terdakwa Iman bertugas mengajukan permohonan HGB atas beberapa bidang tanah berstatus HGU BUMN kepada Kepala Kantor BPN Deli Serdang secara bertahap pada 2022 hingga 2023.
JPU menilai akibat perbuatan keempat terdakwa, pemasaran dan penjualan perumahan Citraland di Helvetia, Sampali, dan Tanjung Morawa oleh PT DMKR diduga melanggar hukum.
Dari luas lahan 8.077 hektar, kurang lebih 93 hektar telah berstatus HGB. Negara disebut mengalami kerugian Rp263,4 miliar dalam kasus ini. (NVR)
