SEMARANG, AKURATNEWS.co – Persidangan kasus dugaan korupsi kredit macet Bank Jateng Unit Syariah dengan terdakwa Ir. Hana Wijaya di Pengadilan Negeri (PN) Semarang berlangsung alot.
Sidang agenda pemeriksaan saksi fakta, Rabu (3/6), justru berbalik memojokkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah tim penasihat hukum membongkar isi dokumen dakwaan di hadapan majelis hakim.
JPU menghadirkan dua mantan pejabat Bank Jateng Unit Syariah sebagai saksi fakta, yakni mantan Kepala Divisi, Rizeny Arifin dan mantan Wakil Kepala Divisi, Slamet Sulistiono.
Namun keterangan keduanya dinilai tim penasihat hukum gagal membuktikan unsur niat jahat dan perbuatan melawan hukum yang didakwakan kepada Hana Wijaya.
Ketegangan terjadi saat tim penasihat hukum Hana Wijaya melakukan konfirmasi terhadap saksi Slamet Sulistiono.
Di hadapan Majelis Hakim, kuasa hukum membaca langsung poin dalam dakwaan JPU yang menyebut Slamet Sulistiono diduga menerima uang Rp25 juta terkait perkara ini.
Sontak ruang sidang riuh. Slamet tampak terkejut mendengar namanya disebut menerima uang. Tim JPU juga terlihat terkejut saat dokumen dakwaan diperlihatkan langsung di persidangan.
Di bawah sumpah, Slamet membantah tegas tuduhan tersebut.
“Saya tidak pernah menerima uang atau apa pun dalam bentuk apa pun terkait kasus ini,” tegas Slamet di hadapan majelis hakim.
Usai sidang, tim penasihat hukum Hana Wijaya menyatakan inkonsistensi yang terungkap menunjukkan dakwaan JPU sejak awal lemah dan dipaksakan.
“Hari ini kita sama-sama melihat, dua saksi fakta yang dihadirkan JPU, baik Pak Rizeny maupun Pak Slamet, sama sekali tidak bisa membuktikan adanya mens rea atau niat jahat dari klien kami, Ir. Hana Wijaya. Tidak ada kerugian negara yang diakibatkan oleh tindakan melawan hukum dari klien kami. Ini murni risiko bisnis kredit macet,” ujar perwakilan tim penasihat hukum.
Menyinggung insiden ‘uang Rp25 juta’, kuasa hukum menyebut ada kepanikan dari pihak penuntut umum saat dokumen dakwaan mereka sendiri dibuka secara transparan.
“Jaksa sendiri sampai kaget ketika kami buka dokumen dakwaan itu di depan Hakim. Dan saksi yang bersangkutan sudah membantah langsung di bawah sumpah bahwa dia tidak menerima sepeser pun. Ini menunjukkan ada ketidaksinkronan yang serius dalam konstruksi hukum yang dibangun oleh JPU,” tambah kuasa hukum.
Dalam hukum pidana korupsi, pembuktian mens rea dan PMH menjadi unsur krusial. Jika saksi kunci yang dihadirkan JPU justru membantah poin penting dalam dakwaan, maka konstruksi hukum penuntut umum akan diuji dalam persidangan berikutnya.
Dengan jalannya persidangan ini, pihak Hana Wijaya mengaku semakin optimistis bahwa kasus yang menjerat mantan pimpinan cabang Bank Jateng Syariah tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi dan berharap majelis hakim menegakkan keadilan seadil-adilnya.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi atau bukti lainnya sesuai penetapan majelis hakim. (NVR)
