JAKARTA, AKURATNEWS.co – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) menegaskan akan berjuang menjaga aset negara dalam menghadapi gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan pihak tergugat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkum.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menegaskan komitmennya mempertahankan aset negara yang di Jawa Barat, terutama dalam sengketa lahan di kawasan Dago.

Seperti ditegaskan Biro Hukum dan HAM Setda Jabar, Pemprov menyebut PLK tidak memiliki legal standing untuk menggugat karena secara hukum sudah ‘mati’.

Usai sidang gugatan PLK di PTUN Jakarta, Rabu (3/5), Analis Hukum Ahli Madya Biro Hukum dan HAM Setda Jabar, Arief Nadjemudin, S.H. M.Hum. menyatakan jika hal ini menjadi prioritas utama.

“Gubernur KDM menyebut aset itu prioritas kita. Untuk aset-aset ini pemerintah daerah provinsi tidak boleh kalah. Harga mati,” kata Arief.

Arief merujuk pada kemenangan Pemprov Jabar dalam perkara aset SMA Negeri 1 Bandung yang sebelumnya juga diperebutkan pihak-pihak yang mengatasnamakan HCL/PLK.

Soal gugatan PLK saat ini, Arief menegaskan, PLK tidak memiliki dasar hukum untuk mengajukan gugatan apapun.

“Saya tambahkan juga terkait dengan organisasi PLK ini sebenarnya tidak punya legal apapun untuk menggugat apapun, apalagi bukan sebagai badan hukumnya. Sudah mati,” tegasnya.

Seperti diketahui, Dedi Mulyadi sendiri sudah menyampaikan keberatannya atas perkara Nomor 435/G/2025/PTUN.JKT yang diajukan PLK dengan pihak tergugat Kementerian Hukum dan HAM cq Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU).

Dalam keberatannya, pihak Pemprov Jabar menilai gugatan PLK terhadap Kemenkumham itu tidak memiliki kedudukan hukum yang sah.

Sikap ‘harga mati’ dari KDM ini menjadi garis kebijakan Pemprov Jabar dalam melindungi aset negara dan daerah dari klaim organisasi yang legalitasnya diragukan.

Pemprov Jabar pun sudah berulang kali menyatakan PLK bukan turunan sah HCL, mengingat HCL telah dibubarkan dan dinyatakan terlarang melalui Perpu No. 50 Tahun 1960.

Dengan posisi tersebut, Pemprov Jabar siap menghadapi seluruh proses hukum terkait gugatan PLK hingga tingkat akhir.

Dalam sidang lanjutan yang digelar di PTUN Jakarta, hadir dua saksi yang dihadirkan pihak tergugat dari Ditjen AHU Kemenkum.

Keduanya adalah Benny Wullur dan Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Seni Budaya, Agama, dan Kemasyarakatan (Kesbangpol) Jawa Barat, Irman Nugraha SH MH.

Saat sidang, Benny Wullur menegaskan PLK tidak bisa beroperasi di Indonesia. Alasannya, PLK mengaku sebagai penerus Het Christelijk Lyceum (HCL), padahal HCL sudah dilarang sejak zaman Belanda dan secara resmi dibubarkan pemerintah Indonesia melalui Perpu No. 50 Tahun 1960.

“Mengaku sebagai penerus HCL, perkumpulan yang sudah dilarang sejak zaman Belanda. Bagaimana organisasi terlarang bisa ada penerus,” kata Benny di hadapan majelis hakim.

Benny juga menyebut akta pendirian PLK palsu atau tidak pernah terdaftar secara sah di negara. Menurutnya, dalam hampir semua proses hukum yang melibatkan PLK, fakta di persidangan menunjukkan akta pendirian itu ilegal.

“Hampir di semua gugatan PLK, akta pendirian terbukti palsu. Artinya berkali-kali menggunakan tindakan pidana yang belum diproses hukum,” jelas Benny.

Ia menambahkan, dalam kasus tersebut sudah ada sejumlah pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun fakta hukum itu disebut tetap diabaikan oleh kelompok yang menggunakan nama PLK.

Setelah HCL dilarang, lanjut Benny, seluruh asetnya diambil alih negara.

“Karena organisasinya sudah terlarang, seperti PKI, dan dibubarkan, maka asetnya kemudian diakuisisi negara. Tidak boleh ada lagi pihak yang mengklaim kepemilikan aset tersebut selain negara,” ujarnya.

Senada dengan Benny, Irman Nugraha, S.H., M.H., menyatakan PLK bukan turunan sah dari HCL.

“Kami melakukan profiling berdasarkan Keputusan Dirjen Hukum dan Perundang-undangan tahun 1984 yang menyatakan HCL sudah dibubarkan berdasarkan UU No. 50. Secara legalitas sudah jelas, HCL terlarang dan tidak bisa dihidupkan kembali,” kata Irman.

Irman juga merujuk putusan pengadilan No. 228 dan putusan kasasi No. 3551 yang menegaskan HCL bukan PLK dan PLK bukan turunan HCL.

Kesbangpol Jabar juga mencatat, saat ini ada 1.755 organisasi kemasyarakatan terdaftar di tingkat provinsi, dan 6.448 di 27 kabupaten/kota se-Jawa Barat.

“PLK tidak termasuk di dalamnya. Atas dasar itu kami menyatakan PLK tidak dikenal,” tegas Irman.

Ia menambahkan, sesuai UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas, setiap perkumpulan wajib mendaftar ke pemerintah daerah untuk kepentingan kontrol dan pengawasan.

Analis Hukum Ahli Muda Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Adittya Putra Perdana, S.H., M.H., juga menyatakan sikap serupa.

“Awalnya kami tidak mengenal PLK secara otomatis, karena PLK mengklaim sebagai turunan atau perubahan nama dari HCL. Padahal HCL induknya saja sudah dilarang berdasarkan regulasi yang tadi disampaikan. Kami secara tegas meletakkan bahwa PLK tidak dikenal,” kata Adittya usai persidangan.

Ia menegaskan, klaim PLK diperkuat keputusan Kementerian Hukum tahun 1984.

“Jadi bagaimana bisa ada organisasi sementara ini? Artinya semua tindakan hukum yang dilakukan PLK saat ini sama seperti gugatan organisasi hantu menggugat organisasi yang sekarang masih hidup,” ujarnya. (NVR)

By editor2