JAKARTA, AKURATNEWS.co – Konflik internal Kongres Wanita Indonesia (KOWANI) semakin memanas.

Kepengurusan KOWANI yang sah menegaskan Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar pihak tertentu pada 3 Juni 2026 di Jakarta tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan AD/ART organisasi.

KLB tersebut digelar di tengah upaya sejumlah pihak mengganti kepemimpinan KOWANI. Namun menurut KOWANI, prosesnya penuh cacat prosedural.

Atiek Sardjana, Wakil Ketua Umum KOWANI, menyebut KLB 3 Juni tidak memenuhi syarat konstitusional.

“KLB tidak memenuhi ketentuan AD/ART KOWANI karena tidak didasarkan pada kondisi yang mengancam organisasi dan tidak mendapat dukungan minimal dua pertiga anggota. KOWANI tetap berjalan aktif dengan berbagai program strategis, sehingga tidak ada alasan konstitusional untuk penyelenggaraan KLB,” ujarnya baru-baru ini.

Penelaahan KOWANI menemukan sejumlah pelanggaran: mulai dari kewenangan penyelenggaraan, mekanisme pemanggilan, pemenuhan kuorum, keabsahan peserta, hingga persyaratan calon Ketua Umum. Akibatnya, hasil KLB tidak bisa dijadikan dasar membentuk kepengurusan baru.

Prof. Popy Rufaidah dari Dewan Pertimbangan KOWANI menegaskan, hasil Kongres XXIV KOWANI 2024 harus dihormati.

“Karena Kongres merupakan forum tertinggi organisasi. Setiap keputusan Kongres, termasuk pemilihan Ketua Umum, mengikat secara organisatoris sepanjang tidak dibatalkan melalui mekanisme yang sah berdasarkan AD/ART,” ucapnya.

Dari sisi hukum, Prof. Siti Nur Azizah Ma’ruf, Ketua Umum Saudagar Muslimah Indonesia sekaligus anggota Tim Ahli Hukum KOWANI, mempertegas legitimasi kepengurusan saat ini.

“Ketua Umum KOWANI yang sah adalah Nannie Hadi Tjahjanto karena terpilih melalui Kongres KOWANI 2024 sesuai AD/ART. Setiap perubahan kepemimpinan harus dilakukan melalui mekanisme kongres yang sah, bukan melalui langkah-langkah di luar ketentuan organisasi,” tegasnya.

KOWANI menyebut persoalan ini bukan soal perebutan kursi, melainkan soal penghormatan terhadap aturan dan etika berorganisasi.

“Yang harus dijaga bukan hanya sebuah kepengurusan, melainkan warisan perjuangan perempuan Indonesia yang telah dibangun dengan dedikasi, pengorbanan, dan semangat persatuan selama hampir seratus tahun,” ucapnya.

Di tengah kisruh, KOWANI menyatakan aktivitas organisasi tetap berjalan. Agenda besar yang dipersiapkan adalah KOWANI Goes to UNESCO dan pendaftaran arsip sejarah KOWANI sebagai bagian dari program Memory of the World UNESCO 2027.

“Program KOWANI Goes to UNESCO merupakan langkah strategis yang perlu didukung karena membuka peluang besar bagi pemberdayaan perempuan Indonesia di tingkat global,” kata dr. Niken Arief Sulistyanto, Ketua Dian Kemala.

Menjelang usia satu abad pada 2028, KOWANI mengajak seluruh organisasi anggota memperkuat semangat persaudaraan dan menyelesaikan perbedaan melalui mekanisme yang bermartabat. KOWANI juga mengimbau mitra kerja, kementerian/lembaga, dan publik agar merujuk pada informasi resmi dari kepengurusan sah. (NVR)

By editor2