JAKARTA, AKURATNEWS.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka korupsi dalam pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, langsung ditahan 20 hari di Rutan Salemba pasca penetapan tersangka diumumkan Rabu (3/6) setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menyidik dugaan penyimpangan sejak program MBG berjalan 6 Januari 2025.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menyebut MBG 2025 dikelola BGN dengan dana APBN Rp85,27 triliun. Anggaran 2026 bahkan naik jadi Rp268 triliun.

Seharusnya, program ini dikelola yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima manfaat di tiap wilayah. Tapi faktanya, banyak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi  (SPPG) yang ditunjuk karena punya afiliasi dengan petinggi BGN, meski tak memenuhi syarat.

Penyidik menduga sejumlah yayasan diloloskan lewat pengaturan verifikasi di portal mitra BGN dengan “bantuan” para tersangka.

Beberapa yayasan bermasalah itu bahkan menerima insentif miliaran rupiah per hari dan triliunan per tahun. Sebagian yayasan diketahui dimiliki langsung Dadan, Sony, dan Lodewyk.

Selain permainan mitra SPPG, Kejagung juga membidik dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa. Ketiga tersangka diduga mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen sehingga Kerangka Acuan Kerja pengadaan tak disusun sesuai kebutuhan lapangan.

Pengadaan paling menyolok adalah pembelian 21.801 unit motor listrik. Kejagung menemukan indikasi mark up harga. Uang pembelian sudah dibayar ke PT YAT, vendor yang tak memenuhi syarat karena tidak punya diler atau bengkel aktif.

Kontroversi motor listrik sebenarnya sudah ramai sebelum Dadan cs jadi tersangka. Data SiRUP Inaproc mencatat BGN mengalokasikan Rp1,22 triliun untuk 24.400 unit motor listrik operasional SPPG pada 2025. Video ribuan motor terparkir di gudang sempat viral di media sosial.

Saat itu Dadan membantah ada pemborosan. Ia mengklaim harga beli Rp42 juta per unit, di bawah harga pasar Rp52 juta, dan pembayaran sesuai PMK 84/2025.

Tapi hasil penyidikan Kejagung mematahkan klaim itu dengan temuan dugaan penggelembungan dana di seluruh pengadaan BGN era Dadan, Sony, dan Lodewyk.

Untuk diketahui, BGN telah melakukan pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit. Dikutip laman resmi Kejagung, nilai total pengadaan puluhan ribu motor listrik itu mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Lalu uang tersebut rupanya sudah dibayarkan ke PT YAT (Yasa Artha Trimanunggal) yang ternyata tak memenuhi syarat sebagai vendor.

“Dan telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku Vendor karena tidak memiliki dealer/bengkel aktif dan terdapat markup,” demikian tertulis di laman Kejagung.

Pada laman katalog Inaproc, PT YAT itu menyediakan dua jenis motor listrik untuk merek Emmo.

Pertama Emmo JVX GT yang dibanderol Rp 49,95 juta dengan status pre-order selama 75 hari. Motor kedua berupa Emmo JVH Max dengan harga Rp 48,84 juta. Pemesanan motor juga tertulis 75 hari.

Kejagung juga mengungkap pengadaan bermasalah lain: 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi 75 inci yang tidak sesuai ketentuan dan diduga di-mark up.

Atas penyimpangan ini, Kejagung menilai perbuatan Dadan dkk merugikan keuangan negara. Ketiganya disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 UU No. 1/2023 tentang KUHP.

Penulis Tere Liye yang selama ini kritis terhadap MBG ikut angkat bicara soal kasus ini.

“Orang yang berbulan-bulan terakhir bertanggung jawab atas proyek menghabiskan uang puluhan triliunan, beli ini beli itu. Yang setiap detik setara 5 juta. Bersin itu Pak Dadan, hatsyi, 5 juta. Menguap dia 5 detik, 25 juta. Ngupil dia satu menit, duuh, 300 juta. Itulah level Pak Dadan,” tulis Tere di akun Facebooknya. (NVR)

By editor2