JAKARTA, AKURATNEWS.co –  Pendiri sekaligus Sekretaris Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Jumat (12/6/2026).

Iskandar diketahui telah memenuhi panggilan penyidik KPK sejak pukul 09.33 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan bea dan cukai di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK Merah Putih,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (12/6/2026).

Menurut Budi, pemeriksaan terhadap Iskandar Sitorus dilakukan untuk mendalami informasi mengenai dugaan pengondisian yang melibatkan pihak eksternal dalam penanganan perkara terkait bea dan cukai yang sedang diusut KPK.

“Materi soal pengumpulan info yang HB (Heri Setiyono alias Heri Black) itu,” tandas Budi.

Dalam penyidikan perkara ini, KPK telah beberapa kali memeriksa pengusaha Heri Setiyono alias Heri Black. Terbaru, Heri Black diperiksa sebagai saksi pada Kamis (11/6/2026) selama sekitar 2 jam, mulai pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Seusai menjalani pemeriksaan, Heri Black membantah bahwa kontainer berisi suku cadang kendaraan yang ditemukan dan disita di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah, merupakan miliknya.

Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan keterlibatan Heri Black dalam pengurusan proses clearance barang impor yang masuk ke Indonesia. Dalam perkara dugaan suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai, Heri Black disebut memiliki peran dalam membantu proses masuknya barang impor ke dalam negeri.

“Kemudian HS atau HB ini berperan dalam proses clearance untuk barang-barang ini masuk ke Indonesia. Jasa inilah yang kemudian diberikan oleh HB atau HS dalam proses importasi barang masuk ini,” ujar Budi Prasetyo dikutip Kamis (28/5/2026).

KPK menduga dalam proses tersebut terdapat pemberian sejumlah uang kepada pihak-pihak tertentu di lingkungan Bea dan Cukai. Dugaan tersebut masih terus didalami penyidik untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana.

“Dalam proses clearance inilah yang kemudian diduga ada pemberian kepada pihak Bea dan Cukai, sehingga ini masih terus kita dalami, termasuk barang ter-afiliasinya atau bermuara ke mana, nanti akan kita telusuri juga,” tandas Budi.

Penyidik KPK juga menduga Heri Black memiliki keterkaitan dengan kontainer berisi suku cadang kendaraan yang ditemukan di Pelabuhan Tanjung Emas dan disita pada 12 Mei 2026. Untuk mengonfirmasi dugaan tersebut, KPK turut memeriksa staf Heri Black berinisial Danang (DN).

Selain itu, penyidik mendalami catatan aliran uang yang diduga mengalir dari Heri Black kepada sejumlah pejabat Ditjen Bea dan Cukai. Catatan tersebut ditemukan saat tim penyidik melakukan penggeledahan di rumah Heri Black di Semarang beberapa waktu lalu.

Pemeriksaan terhadap Heri Black, Iskandar Sitorus, dan sejumlah saksi lainnya dilakukan guna melengkapi berkas perkara tujuh tersangka yang telah ditetapkan KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan importasi barang dan gratifikasi.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka, yakni mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026 Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai Orlando, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, pegawai Ditjen Bea dan Cukai Budiman Bayu Prasojo, pemilik PT Blueray John Field, serta Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan.

Seluruh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Sementara itu, dua tersangka dari pihak swasta, yakni John Field dan Dedy Kurniawan, saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

KPK menegaskan penyidikan kasus korupsi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai masih terus berkembang, termasuk menelusuri dugaan aliran uang, keterlibatan pihak eksternal, serta pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari praktik suap dalam pengurusan importasi barang./Teg.

By Editor1