JAKARTA, AKURATNEWS.co – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi).

Keputusan tersebut diambil setelah jaksa menerima pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Metro Jaya.

Kepala Kejari Jakarta Selatan, Marcelo Bellah mengatakan, keputusan tidak menahan kedua tersangka dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Jaksa mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum bersama keluarga Roy Suryo dan Dokter Tifa.

“Mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban,” ujar Marcelo.

Dengan keputusan tersebut, Roy Suryo dan Dokter Tifa tetap menjalani proses hukum tanpa harus berada dalam tahanan.

Keduanya diwajibkan memenuhi kewajiban hukum, termasuk hadir apabila dipanggil dalam tahapan persidangan.

Sebelum status penahanan ditangguhkan, Roy Suryo dan Dokter Tifa sempat diamankan penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6).

Penangkapan dilakukan menjelang proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin sebelumnya menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kehadiran para tersangka dalam proses tahap II.

Setelah diamankan, keduanya menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Berdasarkan rekomendasi dokter, Roy Suryo dan Dokter Tifa sempat menjalani perawatan inap untuk pemantauan kondisi kesehatan.

Pada Senin (22/6), penyidik kemudian menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti kepada Kejari Jakarta Selatan. Proses tersebut menandai beralihnya tanggung jawab perkara dari penyidik kepolisian kepada jaksa penuntut umum.

Tim kuasa hukum Roy Suryo dan dr Tifa sebelumnya mengajukan permohonan agar kliennya tidak ditahan. Kuasa hukum Roy, Abdul Gafur Sangadji menilai perkara tersebut tidak memenuhi alasan mendesak untuk dilakukan penahanan.

Menurutnya, kasus yang menjerat kedua kliennya bukan merupakan tindak pidana yang melibatkan jaringan terorganisasi atau mengancam keamanan negara.

“Ini hanyalah pencemaran nama baik dan fitnah,” kata Abdul Gafur.

Pihak kuasa hukum juga menilai Roy Suryo dan de Tifa akan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

Keputusan Kejari Jaksel tidak menahan Roy Suryo dan dr Tifa menuai kritik dari sang pelapor kasus ini yakni Peradi Bersatu.

Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan mempertanyakan dasar pertimbangan jaksa dalam mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersebut.

Ade menyebut keputusan itu perlu dijelaskan secara terbuka agar publik memahami alasan hukum di balik tidak ditahannya kedua tersangka.

“Apa dasar ditangguhkannya? Kami meminta kejaksaan memberikan keterangan jelas apa alasan ditangguhkan,” ujar Ade.

Ia juga menduga ada faktor politik yang memengaruhi proses tersebut, meski tidak menyebutkan siapa pihak yang dimaksud.

“Nanti biar Pak Jokowi sendiri yang menyampaikan, ya, orang kuat itu,” katanya.

Dengan pelimpahan tahap II yang telah dilakukan, perkara Roy Suryo dan dr Tifa selanjutnya akan diproses jaksa penuntut umum untuk dilimpahkan ke pengadilan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan tudingan terhadap keaslian ijazah Jokowi yang sebelumnya telah berulang kali dibantah pihak terkait. (NVR)

By editor2