JAKARTA, AKURATNEWS.co – Dua Hakim yaitu Muhammad Arif Nuryanta dan Djuyamto yang terlibat putusan kasus suap minyak goreng akan segera dipecat.

Mahkamah Agung (MA) segera memperoses pemecatan terhadap hakim kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor), Muhammad Arif Nuryanta hingga Djuyamto. MA akan memutuskan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap hakim tersebut.

“Ya tindak lanjutnya kalau sudah inkrah segera diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat,” kata Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto saat dihubungi, Rabu (8/7/2026), seperti dilansir dari Detikcom.

Yanto menyebut langkah yang diambil MA berlaku seperti hakim lain yang melakukan pelanggaran. Keputusan tersebut menindaklanjuti vonis inkrah terhadap Arif Nuryanta hingga Djuyamto.

“Pokoknya begitu sudah inkrah akan segera diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat seperti yang lain ya, seperti hakim-hakim Surabaya, kemudian hakim Jakarta Pusat, selatan, itu kan gitu kan sama seperti itu,” tambahnya.

Untuk diketahui, MA menolak kasasi yang diajukan terdakwa hakim kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor), Djuyamto. Hukuman Djuyamto di kasus tersebut tetap 12 tahun penjara.

Hal serupa juga dilakukan MA terhadap eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang juga mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta. Arif tetap dihukum 14 tahun penjara di kasus vonis lepas perkara minyak goreng./Ib. Foto: Istimewa.

By Editor1