BANJARMASIN, AKURATNEWS.co– PASTI Indonesia angkat suara soal penersangkaan dan penahanan terhadap jurnalis Ali Ridho alias Babeh Aldo yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan, Selasa (22/7).

Menurut PASTI Indonesia, langkah penyidik itu sembrono dan mengabaikan prinsip hukum. Apalagi saat bersamaan, Babeh Aldo juga sudah melapor ke Dewan Pers, Biro Wassidik, dan Divkum Mabes Polri.

“Penersangkaan dan penahanan ini kami nilai tak seharusnya dilakukan terlebih dahulu. Selain bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan pemeriksaan, pihak Babeh Aldo saat ini juga melaporkan persoalan menjeratnya ini ke berbagai pihak. Seharusnya penyidik menunggu keputusan dari Dewan Pers, Wassidik dan Divkum Polri,” tegas Direktur PASTI Indonesia Arlex Wu alias Lex Wu, Rabu (22/7).

Kasus ini berawal dari laporan ASN bernama Riezky Amelia alias Kiki. Babeh Aldo dijerat Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 dan/atau Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 35 UU ITE. Ia dituding memanipulasi data elektronik dan menambahkan tulisan pada data elektronik, lalu diunggah di akun TikTok @babehaldoaje135 hingga seolah-olah pernyataan itu datang dari pelapor.

Penyidik memeriksa Babeh Aldo sejak pagi hingga siang 22 Juli. Sorenya langsung gelar perkara dan tetapkan tersangka.

Malamnya Babeh Aldo dibawa ke RS untuk cek kesehatan, lalu dijebloskan ke Rutan Polda Kalsel selama 20 hari hingga 10 Agustus 2026. Barang bukti yang disita: 1 HP dan akun TikTok pribadinya.

“Kami sangat menyayangkan praktik penegakan hukum yang terjadi, di mana seseorang yang pada hari yang sama diperiksa sebagai saksi justru langsung ditetapkan sebagai tersangka, padahal sebelumnya hanya pernah diminta memberikan klarifikasi satu kali saja,” kata kuasa hukum, Gunawan S.H.

Gunawan menyebut penyidik juga tak memberi ruang bagi penasihat hukum menghadirkan bukti. Surat penahanan bernomor: SP.Han/15/VII/RES.2.5/2026/Ditreskrimsus itu dinilai mengabaikan asas kepastian hukum.

PASTI pun menilai kriminalisasi ini mencederai kemerdekaan pers.

“Kritikan disampaikan Babeh Aldo bukan ditujukan pada pribadi mereka, melainkan pada jabatan publik yang melekat. Itu adalah bagian dari kontrol sosial yang sah dalam demokrasi,” ujar Lex Wu.

Lebih jauh, Lex Wu mengungkit Putusan MK No. 145/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan instansi pemerintah, institusi, korporasi, profesi, dan jabatan tidak bisa mempidanakan warga atas tuduhan pencemaran nama baik dengan UU ITE. Aturan itu hanya berlaku bagi individu perseorangan.

“Namun penyidik justru mengabaikan prinsip hukum dan melakukan tindakan yang bertentangan dengan aturan perundang-undangan. Dengan demikian, langkah penyidik jelas melanggar hukum dan mencederai prinsip keadilan,” tegasnya.

PASTI juga mengacu pada UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 8 tentang perlindungan hukum bagi wartawan, dan Perpol No. 8 Tahun 2021 tentang Restorative Justice yang mewajibkan perkara yang sudah damai untuk dihentikan, bukan dipaksakan ke pidana.

“Alih-alih mempertimbangkan fakta perdamaian dan rekaman pengakuan, penyidik justru mempercepat proses hukum ke tahap penyidikan,” kritik Lex Wu.

PASTI Indonesia memastikan akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Langkah hukum yang disiapkan: pengajuan penangguhan penahanan dan gugatan Praperadilan.

“Kami dan penasihat hukum akan mengajukan penangguhan penahanan serta gugatan praperadilan terhadap penersangkaan dan penahanan Babeh Aldo,” beber Lex Wu.

Sebelumnya PASTI juga sudah mengadukan perkara ini ke *Komisi III DPR RI* dan menunggu jadwal RDP.

“Klien kami hadir dengan mengenakan atribut kebanggaan insan pers. Seluruh keterangan yang disampaikan merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial serta tugas investigasi jurnalistik,” tutup Gunawan. (NVR)

By editor2