MEDAN, AKURATNEWS.co – Perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penjualan Aluminium Alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) ke PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) dipatahkan di persidangan.
Dua ahli yang dihadirkan pada Selasa (28/7) di Pengadilan Tipikor PN Medan, Sumatera Utara, kompak menyebut jika angka yang ada saat ini baru “indikasi”, bukan kerugian yang nyata dan pasti.
Ahli Kerugian Keuangan Negara, Sudirman menegaskan inti masalahnya ada di proses.
“Yang dihasilkan (dari perhitungan) itu baru indikasi, bukan kerugian yang sudah pasti dan nyata,” katanya di persidangan.
Menurut Sudirman, sebuah indikasi baru bisa naik level menjadi kesimpulan definitif jika ada proses klarifikasi dan konfirmasi langsung ke pihak terkait.
“Tanpa proses tersebut, hasil penghitungan kerugian negara menjadi tidak memadai untuk dijadikan dasar kesimpulan,” ujarnya.
Ia juga menyorot status hukum kerugian BUMN. Mengacu UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN, kerugian yang dialami BUMN adalah kerugian badan usaha itu sendiri.
“Untung rugi BUMN itu untung rugi badan usahanya sendiri, tidak otomatis kerugian negara,” tegas Sudirman.
Ia mencontohkan temuan BPK dalam perkara ini yang hanya menyebut potensi merugikan korporasi. Itu berbeda jauh dengan kesimpulan definitif kerugian keuangan negara.
Soal unsur korupsi, Sudirman juga menegaskan, unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam tindak pidana korupsi hanya dapat dibuktikan apabila ada aliran dana yang nyata diterima oleh pihak yang didakwa.
“Tanpa ada aliran dana yang terbukti diterima, unsur memperkaya diri itu tidak bisa dibuktikan,” ujarnya.
Selanjutnya, Iwan Budiyono, ahli dari Kantor Akuntan Publik yang menyusun laporan penghitungan kerugian, memberikan pengakuan mengejutkan.
“Predikasi itu sudah ada lebih dulu, baru kemudian kami masuk untuk menghitung,” kata Iwan.
Artinya, kesimpulan awal kerugian sudah ada sebelum proses hitung dimulai.
Lebih lanjut, Iwan mengakui seluruh data dalam laporannya 100% bersumber dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik. Tidak ada konfirmasi, klarifikasi, wawancara, observasi lapangan, maupun pengumpulan data langsung ke PT Inalum maupun PT PASU.
Metode itu memicu kekeliruan. Salah satunya pada bagian nilai penjualan skema D/A yang belum terbayar.
Ia juga mengakui frasa sekurang-kurangnya dalam nilai kerugian bukan murni kesimpulan akuntansi final, melainkan arahan dari tim.
Fakta lain: penunjukan KAP-nya tidak berasal dari BPK. Karena itu, Standar Pemeriksaan Keuangan Negara tidak diterapkan dalam laporan tersebut.
Pernyataan dua ahli ini langsung dipakai tim kuasa hukum terdakwa, Oggy Kosasih.
“Sejak awal kami menyangsikan perhitungan kerugian negara tersebut dan kini terbukti. Dengan tidak berdasarnya perhitungan yang dilakukan, otomatis dakwaan menjadi absurd,” kata anggota tim kuasa hukum, Glenn Dio Haeckal Anggoro.
Menurut Glenn, jika dasar penghitungan tidak sesuai standar dan tidak melalui konfirmasi, maka laporan itu tidak bisa dijadikan dasar tuntutan JPU.
Kasus ini menyeret dugaan tindak pidana korupsi penjualan Aluminium Alloy PT Inalum kepada PT PASU. Selama ini, JPU mendalilkannya menimbulkan kerugian negara.
Namun dari keterangan ahli di sidang 28/7/2026, fondasi angka kerugian itu kini diuji ulang: dari mulai statusnya yang masih “indikasi”, metodenya yang hanya pakai BAP, hingga status kerugian BUMN yang tidak otomatis jadi kerugian negara. (NVR)
