JAKARTA, AKURATNEWS.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melihat perubahan pola pelaku tindak pidana korupsi dalam menyembunyikan aset hasil kejahatan. Mereka kini mulai memanfaatkan aset digital seperti cryptocurrency.

“Ada beberapa perkara yang kemudian cara menyimpan aset, cara menyimpan uang tidak lagi dilakukan secara konvensional, ya, tidak lagi dilakukan model-model penyimpanan baik itu di safe deposit box atau kemudian secara perbankan atau sektor jasa keuangan tapi menggunakan cara-cara baru melalui kripto,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto yang dikutip dari YouTube KPK RI, Senin, 3 Agustus.

Untuk menghadapi perkembangan tersebut, Setyo bilang, komisi antirasuah telah memperkuat kemampuan sumber daya manusia. Pegawai dari Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK serta Kedeputian Informasi dan Data KPK, disebutnya telah mengikuti pelatihan mengenai transformasi sektor jasa keuangan.

“Kami sudah banyak memberangkatkan atau memberikan pendidikan, memberikan kesempatan khususnya di Kedeputian Penindakan, kemudian di Kedeputian Informasi dan Data serta kedeputian atau unit kerja yang lain untuk mengikuti pelatihan ya yang sifatnya singkat maupun sedang untuk memahami tentang perubahan-perubahan dari sektor jasa keuangan ini,” jelas dia.

Pelatihan ini diharapkan tidak membuat KPK kemudian ketinggalan zaman. “Manakala menghadapi atau menyikapi perkara-perkara yang ada berkaitan dengan hal tersebut,” tegas Setyo yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK.

Kemudian, KPK juga mengungkap ada penerimaan fee lain yang dilakukan Ma’ruf melalui orang kepercayaannya maupun secara langsung hingga Rp7 miliar.

Akibat perbuatannya, Ma’ruf kekinian sudah ditahan di Rutan KPK. Dia dianggap tak pernah melaporkan pemberian gratifikasi tersebut dan tidak bisa membuktikan penerimaan dilakukan dari hasil yang sah.

Komisi antirasuah diketahui pernah mengungkap penggunaan akun trading untuk melakukan penerimaan uang. Peristiwa ini melibatkan eks Sekjen MPR RI Ma’ruf Cahyono yang diduga menerima gratifikasi hingga senilai Rp30 miliar.

KPK mengungkap Ma’ruf menerima akun trading pada salah satu korporasi pialang dengan nilai mencapai Rp14,4 miliar. Pemberinya disebut sebagai rekanan yang memenangkan paket pekerjaan di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR RI.

Selain itu, Ma’ruf juga diduga membuka rekening nominee atas nama Fauzul Akhyar selaku pihak swasta dari PT Valbury Ecapital International yang merupakan penyedia alat tulis kantor (ATK) di lingkungan Setjen MPR RI. Uang di dalamnya disebut mencapai Rp16,4 miliar pada periode 2021-2022./Ib.

By Editor1