JAKARTA, AKURATNEWS.co — Industri kecantikan tak lagi sekadar berkaitan dengan tren dan penampilan. Sektor ini juga menjadi salah satu ruang bagi masyarakat untuk mendapatkan pekerjaan dan membangun usaha, khususnya bagi perempuan dan pelaku usaha mikro.

Ketua LSP Permanent Makeup Indonesia Ali Tatto Sulam mengatakan, penguatan standar kompetensi bagi para praktisi makeup dan permanent makeup di Indonesia.

Dia menambahkan, perkembangan industri kecantikan yang cepat perlu diikuti dengan kemampuan tenaga kerja yang terukur.

Menurut dia, masih banyak praktisi yang sudah memiliki keterampilan tetapi belum mempunyai sertifikat sebagai bukti kompetensi.

“Banyak praktisi yang memiliki bakat namun belum memiliki bukti pengakuan kompetensi resmi, sehingga menyulitkan mereka untuk mengembangkan karier baik di dalam negeri maupun pasar global,” ujar Ali di Jakarta, Minggu, 23 Agustus.

Ali menilai, kondisi tersebut menjadi tantangan karena industri kecantikan memiliki basis pelaku usaha yang cukup luas.

Selain menyerap tenaga kerja, sektor ini juga menjadi sumber penghasilan bagi banyak pelaku usaha mikro.

“Industri kecantikan adalah sektor yang menyerap banyak tenaga kerja, terutama kaum perempuan dan pelaku usaha mikro. Namun, kualitas layanan masih sangat beragam,” katanya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, PPMU Indonesia menggandeng sejumlah Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) resmi.

Para praktisi nantinya dapat mengikuti uji kompetensi untuk mendapatkan sertifikat sesuai standar yang berlaku.

Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Syamsi Hari mengatakan pihaknya mendukung langkah tersebut.

Dia menyebut sertifikasi bukan hanya menjadi bukti kemampuan seseorang, tetapi juga memberikan jaminan keahlian bagi konsumen dan perlindungan bagi pekerja.

“Kami siap memfasilitasi agar standar yang disusun persatuan make up dapat diakui secara nasional,” ujar Syamsi.

Dukungan juga datang dari Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor.

Dia mengatakan, pemerintah terus mendorong sertifikasi pada sektor jasa kreatif, termasuk industri kecantikan.

Afriansyah menilai, keterampilan make up perlu dipandang sebagai profesi yang membutuhkan standar kompetensi.

“Melalui dukungan kebijakan dan pengawasan terhadap Lembaga Sertifikasi Profesi, kami ingin memastikan tenaga kerja di industri kecantikan Indonesia semakin profesional, terlindungi, dan mampu bersaing,” katanya.

PPMU Indonesia menargetkan ribuan praktisi di berbagai daerah mengikuti uji kompetensi dalam satu tahun ke depan.

Mempelajari Kebudayaan Asia Tenggara Dan Pasifik

Standar yang digunakan juga akan diperbarui mengikuti perkembangan tren dan teknologi kecantikan./Teg.

By Editor1