Ariel Tatum. Foto: Irish Blackmore

JAKARTA, AKURATNEWS.co – Kabar mengejutkan datang dari aktris Ariel Tatum. Dirinya secara remi mengganti nama yang disahkan di pengadilan.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan pergantian nama dari Ariel Tatum.

Humas PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, mengonfirmasi permohonan Ariel Tatum telah diputus dan berkasnya diunggah ke sistem pengadilan untuk segera diproses lebih lanjut oleh pihak terkait.

“Sebagai pemohon hadir di persidangan, intinya memohon perubahan nama, ya, perubahan nama dari Ariel Putri Tari menjadi Ariel Dewinta Ayu Sekarini,” kata Halida Rahardhini saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026), seperti dilansir dari Kompas.com.

Dalam rincian permohonan tersebut, terungkap bahwa Ariel Tatum mengubah nama legalnya yang sebelumnya terdaftar sebagai Ariel Putri Tari menjadi Ariel Dewinta Ayu Sekarini.

Adapun alasan di balik pergantian nama ini sebagai bentuk penghormatan kepada kakek dan neneknya.

Namun pemeran film Catatan Menanti Sinting ini tak bermaksud meninggalkan identitas lamanya.

“Dengan alasan untuk menghormati pemberian nama dari kakek dan neneknya,” jelas Halida.

Proses persidangan sendiri berlangsung relatif cepat sejak pendaftaran pertama kali dilakukan pada pertengahan Agustus 2026.

Hal ini karena penggunaan sistem e-court yang memudahkan proses administrasi dan pembacaan putusan secara online.

“Itu sudah dikabulkan oleh majelis hakim pada persidangan hari ini yang secara e-court. Dan sudah di-upload di e-court. Itu untuk Ariel Tatum, selesai,” pungkas Halida.

Dengan dikabulkannya permohonan ini, nama Ariel Dewinta Ayu Sekarini kini sah menjadi identitas baru sang aktris di mata hukum negara. Perubahan ini juga akan mencakup seluruh dokumen kependudukan resmi, mulai dari Kartu Tanda Penduduk hingga paspor, yang akan disesuaikan mengikuti hasil putusan PN Jakarta Selatan./May.

By Editor1