MEDAN, AKURATNEWS.co – Mantan Direktur Pelaksana PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), Oggy Achmad Kosasih membantah keras tuduhan korupsi dalam penjualan Aluminium Alloy ke PT Prima Alloy Steel Universal (PASU).
Lewat pledoinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Medan, Rabu (2/9), Oggy mengaku keputusan penjualan itu murni keputusan bisnis demi menyelamatkan aset negara, bukan untuk kepentingan pribadi.
“Saya hanyalah pemegang amanah yang mengambil keputusan dengan pengetahuan dan itikad baik. Saya tidak pernah memerintahkan hal-hal di luar aturan… Saya tidak pernah bermaksud merugikan negara. Saya justru sedang menyelamatkan aset negara agar tidak menjadi tumpukan barang yang tidak bernilai,” kata Oggy dengan suara terbata.
Dalam pledoinya, Oggy menjelaskan persoalan deadstock Aluminium Alloy harus segera diselesaikan agar tidak menjadi beban bagi Inalum. Karena itu ia mengambil keputusan cepat.
Keputusan tersebut, kata Oggy, diambil secara kolektif melalui Rapat Komite Operating (RKO) Nomor 24 tanggal 11 Oktober 2019 dan RFA Nomor 038/SMS/2019 versi asli tanggal 2 Desember 2019.
Namun ia menyayangkan, keputusan itu tidak dijalankan dengan baik oleh Departemen Marketing dan Sales serta Departemen Treasury PT Inalum.
Ia juga menegaskan selama menjabat telah menerbitkan aturan penguatan tata kelola seperti _cost leadership_, penghindaran benturan kepentingan, budaya sadar risiko, hingga penyempurnaan RFA.
“*Seluruh perhatian, pikiran, waktu dan tenaga telah saya curahkan. Bahkan saya harus berpisah selama kurang lebih tujuh tahun dengan keluarga demi darma bakti dan komitmen kepada PT Inalum,” ujar Oggy.
Ia juga menyoroti tuntutan JPU yang dinilai tidak mempertimbangkan fakta persidangan. Ia menyebut hasil pemeriksaan saksi dari divisi internal audit Inalum justru menguatkan tidak ada fraud dalam transaksi PT PASU.
“Selama proses persidangan, telah terbukti jelas bahwa tunggakan PT PASU merupakan persoalan bisnis atau utang-piutang, bukan karena adanya fraud,” tegasnya.
Hal itu diperkuat keterangan tiga saksi: Dewi Sukmawati, Judi Julistrijo, Dhany Ardiansyah, Alvi Syahri Ramadhan Nasution, dan Maria Fransiska Sitepu.
Selain itu, audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga tidak dilanjutkan menjadi audit investigatif karena tidak ditemukan indikasi fraud.
“BPK hanya menemukan risiko-risiko yang belum dipertimbangkan,” kata Oggy.
Menurutnya, sebuah keputusan bisnis tidak bisa dinilai hanya dari akibatnya di kemudian hari.
“Bagaimana sebuah keputusan bisnis yang diambil ketika kondisi transaksi masih berjalan dapat kemudian dinilai hanya berdasarkan akibat yang muncul jauh setelah keputusan tersebut dibuat,” ucapnya.
Kuasa hukum Oggy, Ahmad Firdaus Syahrul dalam pledoinya juga meminta majelis hakim membebaskan kliennya.
“Tidak terbukti unsur tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi secara melawan hukum. Juga tidak terbukti unsur kerugian keuangan negara, maupun unsur turut serta melakukan tindak pidana,” kata Ahmad Firdaus, Kamis (3/9).
Dalam petitumnya, penasihat hukum meminta majelis hakim menyatakan Oggy tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, baik dakwaan primer maupun subsidair
Menutup pledoinya, Oggy menyerahkan sepenuhnya nasibnya kepada Majelis Hakim. Ia berharap putusan tidak hanya didasarkan pada angka kerugian, tetapi juga proses dan niat saat keputusan dibuat.
“Saya hanya manusia. Saya tidak bisa meramal masa depan, tapi saya bisa bersaksi di hadapan Tuhan dan Majelis Hakim bahwa setiap langkah saya dulu diambil dengan itikad baik, dengan kehati-hatian, dan tanpa niat jahat,” ucapnya.
Oggy juga mengutip *QS. An-Nisa ayat 135* tentang perintah menegakkan keadilan dan *QS. Yusuf ayat 18* tentang kesabaran.
“*Badai boleh menerpa, fitnah boleh memukul. Tapi selama masih ada hukum, maka cahaya asa itu tidak akan pernah redup… Saya berharap mendapat putusan bebas karena dengan sepenuh hati saya yakini saya tidak pernah korupsi mengambil uang negara dan saya tidak pernah berniat merugikan negara ini. Saya bukan koruptor,” pungkas Oggy.
Untuk diketahui, pada sidang sebelumnya JPU menuntut Oggy Kosasih hukuman penjara delapan tahun dan denda Rp500 juta dalam kasus dugaan korupsi penjualan Aluminium Alloy PT Inalum kepada PT PASU. (NVR)
