Angkat Martabat Pengawal Pribadi Melalui Jalur Hukum, Tokoh Budaya Sandec Sahetapy Berhasil Cetak Yurisprudensi Baru

0
Sandec dan Budi Dharmadi 2

JAKARTA, AKURATNEWS.co – Kesalahpahaman hubungan profesional antara tokoh budaya sekaligus tokoh revolusi transparansi royalti musik, Sri Paduka Kanjeng Pangeran DR (H.C) Sandec Sahetapy Sastradipura, dengan pihak DR.Budi Darmadi resmi berakhir damai secara kekeluargaan.

Penyelesaian ini didasarkan pada rujukan resmi dari Dinas Tenaga Kerja yang telah dipenuhi sepenuhnya oleh pihak Pak Budi Darmadi pada 10 September kemarin. Namun, bagi Sandec Sahetapy, kemenangan ini bukan sekadar masalah nominal materiil.

Langkah hukum tegas yang ditempuhnya sejak awal merupakan misi besar untuk menegakkan keadilan dan melahirkan yurisprudensi baru dalam hukum ketenagakerjaan di Indonesia, khususnya terkait perlindungan hak profesional para pengawal pribadi (walpri) .

“Bagi saya, ini tentang pengakuan dan harga diri. Selama ini profesi pengawal pribadi sering kali diabaikan hak-hak normatifnya. Melalui rujukan resmi dinas negara ini, kita telah membuktikan bahwa hukum melindungi profesi ini. Ini adalah kemenangan moral untuk mengangkat harkat dan martabat seluruh pengawal pribadi di Indonesia agar mereka mendapatkan hak profesional yang layak dan diakui negara,” tegas Sandec Sahetapy.

Sandec Sahetapy mengapresiasi iktikad baik dari kuasa hukum Pak Budi Darmadi, Mas Kemas yang datang menyelesaikan kewajiban ini dengan penuh hormat.

Dengan ditandatanganinya Perjanjian Bersama, sengketa ini dinyatakan selesai secara total (clear and clean), dan kedua belah pihak sepakat untuk saling memulihkan nama baik di ruang publik.

Sebagai penutup dari babak baru yang damai ini, teriring pula doa ketulusan Andung Basuki yang mendoakan keselamatan bagi masing-masing pihak.

Semoga segala usaha, langkah bisnis, serta keluarga besar kedua belah pihak selalu diberikan kelancaran, kedamaian, dan kesejahteraan yang melimpah di bawah naungan Sang Guru Sejati./Ib.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *