Terbukti Melakukan Pelanggaran Disiplin, Seorang Dokter di RS Fatmawati Dinonaktifkan

0
Kasusu Informed Concent RS Fatmawati

JAKARTA, AKURATNEWS.co – Masalah Informed consent tengah menjadi sorotan tajam dalam hal pelayanan medis di RSUP Fatmawati. Majelis Disiplin Profesi menjatuhkan sanksi kepada dr. Ramadhana Effendi, Sp.B setelah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran disiplin profesi dalam perkara yang diadukan Susi Agustini, orang tua Halimun Muhammad.

Putusan Nomor 34/P/MDP/III/2026 tersebut dibacakan pada 16 September 2026. Dalam putusannya, Majelis menyatakan pengadu memiliki legal standing dan menyatakan dr. Ramadhana Effendi terbukti melakukan pelanggaran terkait kewajiban memberikan penjelasan secara jujur, etis, dan memadai.

Sanksinya tak main-main. Majelis menjatuhkan penonaktifan sementara Surat Tanda Registrasi (STR) selama satu bulan serta memerintahkan Konsil Kesehatan Indonesia menindaklanjuti pelaksanaan sanksi tersebut.

Yang kemudian menjadi perhatian adalah persoalan informed consent. Dokumen yang seharusnya menjadi bukti adanya komunikasi medis antara tenaga kesehatan dengan pasien atau keluarga justru menjadi salah satu titik penting dalam perkara ini.

Tim Kuasa Hukum Halimun Muhammad yaitu Jonathan Theodorus dan Sahat Poltak Siallagan menyoroti pemberian informasi mengenai tindakan medis yang akan dilakukan, termasuk kemungkinan kolostomi.

Dalam persidangan, perawat berinisial “A” yang tercantum dalam dokumen informed consent menerangkan bahwa dirinya hanya menandatangani dokumen dan tidak mengetahui substansi informed consent tersebut. Ia juga bukan pihak yang berwenang memberikan penjelasan kepada pasien dan keluarga.

Tim kuasa hukum menyebut kondisi tersebut menunjukkan bahwa informed consent tidak seharusnya dipandang sebagai formalitas administratif semata.

Bagi mereka, tanda tangan hanyalah bagian akhir. Yang jauh lebih penting adalah proses komunikasi: pasien dan keluarga harus mendapatkan informasi mengenai tindakan, risiko, alternatif, serta kemungkinan tindakan medis lainnya sebelum memberikan persetujuan.

Perkara ini ditangani Tim Kuasa Hukum Kantor Hukum STAR secara pro bono sebagai bagian dari komitmen terhadap perlindungan hak pasien.

Putusan tersebut diharapkan menjadi pembelajaran bagi tenaga medis dan fasilitas pelayanan kesehatan bahwa hak pasien atas informasi yang benar, lengkap, jujur, etis, dan memadai merupakan bagian penting dalam pelayanan medis.

Pesan yang diangkat tim kuasa hukum pun tegas: perlindungan pasien bukan sekadar wacana, tetapi harus diwujudkan dalam setiap proses pelayanan kesehatan./Ib.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *