Aneh dan Janggal! Nanik S Deyang Belum Diperiksa di Kasus Korupsi MBG

0
1784694898750

JAKARTA, AKURATNEWS.co – Kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026 sudah memasuki babak penuntutan.

Bahkan satu tersangka baru dari unsur TNI sudah ditetapkan, namun anehnya mantan Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyang yang kemudian diangkat menjadi Ketua BGN belum diperiksa dan keterangannya dipandang belum diperlukan penyidik.

Untuk diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan enam tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (29/9) untuk segera disidangkan di Pengadilan Tipikor.

Enam tersangka yang dilimpahkan terdiri dari mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (Kepala BGN Agustus 2024–Juni 2026), Sony Sonjaya (Wakil Kepala BGN Bidang Operasional), Lodewyk Pusung (Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi), Muhammad Iwan Mahardan (Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama), serta dua pihak swasta Glory Harimas Sihombing dan Asep Yusuf Somantri.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menyebut berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 dengan dukungan alat bukti dari pemeriksaan sekitar 233 saksi dan 4 ahli, serta barang bukti dokumen dan surat. Kerugian keuangan negara dalam perkara ini ditaksir mencapai sekitar Rp10 triliun berdasarkan penghitungan BPKP.

Setelah pelimpahan tahap II, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Pusat akan menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Di sisi lain, penyidik Jampidsus dan Jampidmil menetapkan tersangka baru secara koneksitas, yakni Kolonel Cpl Budi Utomo. Ia kini ditahan di Pomdam Jaya.

Budi Utomo diduga bersama Lodewyk Pusung dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) melakukan pengadaan motor listrik dengan anggaran Rp1,03 triliun yang tidak sesuai ketentuan kontrak dan terdapat penggelembungan harga. Dari 21.081 unit yang direncanakan, baru direalisasikan 3.229 unit namun telah dibayar 100 persen.

Sementara untuk Nanik S. Deyang, Kejagung menegaskan hingga kini belum memerlukan keterangannya.

“Dalam pembuktian ini, penyidik menyatakan belum. Saat ini kita lihat perkembangan, tapi saat ini belum diperlukan dalam pembuktian terkait perkara ini,” kata Anang di Kejari Jakarta Pusat, Selasa (29/9).

Nama Nanik sebelumnya muncul dalam sidang pra peradilan Lodewyk Pusung di PN Jakarta Selatan pada 8 September 2026. Ia dilantik sebagai Wakil Kepala BGN bersama Sony Sonjaya pada 17 September 2025, sehingga berada dalam satu jajaran pimpinan dengan para tersangka selama sekitar delapan bulan hingga pemberhentian Dadan, Sony, dan Lodewyk pada 2 Juni 2026.

Pengacara Sony sendiri mengaitkan nama Nanik dengan dugaan perubahan nama yayasan pengelola SPPG dengan merujuk BAP kliennya. Nanik membantah mengetahui urusan pengadaan dan menerima uang, namun mengakui pernah menghubungi Sony untuk membantu pengurusan dapur TNI dan pesantren.

Soal belum diperiksanya Nanik, Forum Sipil Bersuara (FORSIBER) menilai keputusan Kejagung ini janggal.

Koordinator FORSIBER, Hamdi Putra, mengatakan keterangan Nanik relevan untuk pembuktian karena sejumlah irisan jabatan dan informasi yang mengaitkan namanya.

“Sangat janggal Kejagung belum periksa Nanik dalam kasus korupsi MBG,” ujar Hamdi, Selasa (30/9).

Ia memaparkan, Nanik dilantik sebagai Wakil Kepala BGN bersama Sony Sonjaya pada 17 September 2025. Keduanya bergabung dengan Dadan Hindayana sebagai Kepala BGN dan Lodewyk Pusung sebagai Wakil Kepala BGN. Mereka berada dalam satu jajaran pimpinan sampai pemberhentian Dadan, Sony, dan Lodewyk pada 2 Juni 2026, atau sekitar delapan bulan 16 hari.

“Rentang waktu tersebut memberi dasar kuat untuk menggali pengetahuan Nanik mengenai dinamika internal, komunikasi antarpejabat, laporan yang diterima, serta proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan perkara,” kata Hamdi.

Menurut FORSIBER, relevansi pemeriksaan semakin kuat setelah pengacara Sony, dengan merujuk pada BAP kliennya, mengaitkan nama Nanik dengan dugaan perubahan nama yayasan pengelola SPPG. Tudingan itu belum membuktikan kesalahan, tetapi memuat informasi konkret yang dapat diuji melalui dokumen yayasan dan keterangan pihak terkait.

Nanik sendiri membantah mengetahui urusan pengadaan dan menerima uang. Namun, ia mengakui pernah menghubungi Sony untuk membantu pengurusan dapur TNI dan pesantren.

“Pengakuan tersebut memberi penyidik bahan untuk menelusuri isi komunikasi, pihak yang mengajukan permintaan, serta keputusan yang kemudian diambil. Penyidik perlu memastikan apakah permintaan tersebut diproses secara wajar atau memengaruhi keputusan hingga memberikan perlakuan istimewa,” jelas Hamdi.

Ia menambahkan, menjabat bersama memang tidak otomatis berarti melakukan korupsi bersama, tetapi seseorang tetap dapat memberikan keterangan penting tanpa terlibat dalam tindak pidana.

FORSIBER sendiri meminta Kejagung menerangkan dasar penilaian belum memerlukan keterangan Nanik dan masih melihat perkembangan perkara. Apakah kaitan itu sudah diuji melalui bukti lain, dinilai tidak relevan, atau masih dalam proses pendalaman.

“Pemeriksaan Nanik dapat membantu menjernihkan posisinya sekaligus memperjelas tanggung jawab pihak lain. Desakan agar keterangannya diambil merupakan tuntutan untuk menguji fakta secara adil, tanpa mendahului kesimpulan mengenai kesalahannya,” tutup Hamdi. (NVR)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *