Dua Kali Kantor Travel Umrah Asifa Digembok Debt Collector, Polisi Segera Panggil Saksi
JAKARTA , AKURATNEWS.co- Kasus penggembokan kantor biro perjalanan umrah dan haji Asifa Tour and Travel di kawasan Tebet, Jakarta Selatan terus bergulir.
Pemilik biro perjalanan, Mulyati memenuhi panggilan penyidik Polsek Tebet, Jakarta Selatan, pada Rabu (17/10) malam untuk menjalani pemeriksaan.
Pemeriksaan dilakukan dalam rangka pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait laporan dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan pengancaman yang bermula dari sengketa utang-piutang.
Untuk diketahui, kantor Asifa tidak dapat beroperasi sejak Sabtu (3/10) setelah digembok oleh pihak yang disebut sebagai penagih utang.
Sumber sengketa tersebut, menurut keterangan kuasa hukum, merupakan persoalan utang-piutang antara pemilik dengan pihak lain yang masih memiliki hubungan keluarga.
Kuasa hukum Mulyati, Azman, S.H. dan H. Muhammad Firman, S.H. menegaskan, perkara tersebut merupakan murni sengketa utang piutang dan tidak berkaitan dengan dana jamaah umrah.
Dijelaskan Azman, kewajiban utang kliennya bermula dari pinjaman pada Juni 2026 dengan total nilai sekitar Rp1 miliar. Dari jumlah tersebut, telah dilakukan pembayaran sebesar Rp400 juta, sehingga tersisa kewajiban sekitar Rp600 juta.
Persoalan berkembang ketika pihak penagih utang mendatangi kantor Asifa dan melakukan penggembokan. Tindakan tersebut terjadi lebih dari satu kali.
“Penggembokan pertama terjadi pada hari Sabtu. Kantor kemudian dibuka kembali dengan bantuan kepolisian dan disaksikan pengurus lingkungan setempat. Namun, setelah dibuka, pihak penagih datang bersama sejumlah orang dan kembali memasang rantai dan gembok,” ujar kuasa hukum lainnya Muhammad Firman, SH.
Hingga saat ini, kantor tersebut masih dalam keadaan tergembok. Kuasa hukum Mulyati juga menyatakan terdapat dugaan ancaman yang tidak hanya ditujukan kepada kliennya, melainkan juga kepada keluarganya. Laporan atas kejadian tersebut telah disampaikan kepada kepolisian dengan pelapor dan terlapor berinisial AB.
Di tengah proses hukum tersebut, beredar informasi di media sosial yang menyebut Asifa menelantarkan jamaah umrah serta memiliki utang hingga Rp30 miliar. Pihak Asifa pun dalam kesempatan ini membantah kedua informasi tersebut.
Ditegaskan Mulyati, jamaah tetap memperoleh fasilitas akomodasi dan konsumsi selama berada di Tanah Suci, termasuk makan tiga kali sehari.
“Jamaah bahkan mendapatkan fasilitas hotel bintang lima di Jeddah pada dua hari pertama sebelum dilakukan penyesuaian fasilitas,” beber Mulyati.
Adapun persoalan yang terjadi berkaitan dengan penundaan jadwal kepulangan. Jamaah yang seharusnya terbang pada tanggal 3 Oktober akhirnya dipulangkan pada tanggal 5 Oktober. Seluruh jamaah telah kembali ke Indonesia dan pengembalian biaya tiket telah disepakati dalam jangka waktu satu hingga satu setengah bulan.
“Yang mengatakan Asifa punya utang Rp30 miliar dan akibat utang tersebut kantornya digembok, itu tidak benar,” imbuh kuasa hukum Mulyati.
Pihak Asifa hanya mengakui adanya kekeliruan dalam perhitungan paket perjalanan. Paket yang dirancang dengan fasilitas hotel bintang tiga dan penerbangan berbiaya rendah (low cost carrier) dalam pelaksanaannya menggunakan fasilitas hotel bintang lima sehingga menimbulkan beban biaya tambahan.
“Memang klien kami salah menghitung paket. Yang seharusnya paket itu dipakai untuk bintang tiga, dipakai untuk bintang lima harganya,” kata Azman
Atas persoalan pelayanan tersebut, Kementerian Haji dan Umrah telah melakukan pemanggilan terhadap pihak Asifa untuk proses klarifikasi dan mediasi.
Sementara itu, akibat penggembokan kantor, aktivitas operasional perusahaan terganggu, termasuk pelayanan terhadap jamaah yang akan berangkat pada periode Oktober, Desember 2026 hingga awal tahun 2027. Nilai kerugian materiil akibat terganggunya operasional tersebut masih dalam proses penghitungan.
Pihak kepolisian sendiri masih melakukan pendalaman kasus ini dan direncanakan akan memanggil saksi untuk dimintai keterangannya pada Jumat (9/10). (NVR)
