JAKARTA, AKURATNEWS – Diduga melakukan tindak pidana sesuai pasal 170 KUHP, Gubernur Jambi, Al Haris dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ).

Ia dilaporkan karena diduga melakukan pengeroyokan barang, juga melakukan tindak pidana memasuki perkarangan orang lain tanpa izin, melakukan pengerusakan dan mengambil hak tanpa seizin pemilik hak yang sah.

Pelaporan ini sendiri buntut dari dugaan intimidasi serta arogansi pihak Pemerintah Provinsi Jambi tentang kedudukan YPJ sebagai pengelola sah Universitas Batanghari (UNBARI) Jambi.

Pelaporan ini dilayangkan kuasa jukum YPJ selaku pengelola dan pemilik legalitasitas yang sah kampus Unbari membenarkan telah membuat laporan ke Bareskrim Polri pada Kamis (20/4) lalu.

‘Iya benar, kami laporkan Gubernur Jambi dan kawan-kawan karena telah melakukan tindak pidana pengrusakan,” kata Firmansyah dalam keterangan persnya, Rabu (26/4) lalu.

Ia menjelaskan, dugaan tindak pidana itu terjadi pada 18 April 2023 lalu. Saat itu Gubernur Jambi bersaman rombongan eksekusi mendatangi halaman Kampus Unbari dimana pintu kampus telah dikunci untuk persiapan cuti Lebaran.

Dalam video pendek yang beredar Gubernur Jambi memerintahkan oknum dosen berkemeja kotak-kotak menjebol pintu ruang rektor yang memicu aksi pengerusakan di seluruh ruangan fakultas dan ruangan milik yayasan.

“Apa dasar eksekusi ini? Apa ada putusan pengadilan yang menyatakan YPJ ilegal sebagai Pengelola Unbari seperti pernyataan Gubernur dan rombongan di halaman Unbari,” tanya Firmansyah.

Menurut Firmansyah, permasalahan yang muncul saat ini di Unbari bermula pada 2021 lalu. Pemicunya adalah dua versi statuta di Unbari. Versi Senat Unbari memperpanjang jabatan Fachruddin Rozi sebagai Rektor sedangkan versi YPJ mengangkat Yunan Surono sebagai Plt Rektor.

Adanya dualisme rektor di Unbari membuat LLDIKTI menerbitkan surat tindak lanjut penyelesaian masalah dualisme kepemimpinan di UNBARI yang pada 31 Mei 2022 Kemendikbudristek menunjuk Prof.Herri sebagai Pjs Rektor UNBARI berdasarkan SP nomor.0307/E.E3/KP.07.00/2022.

“Tugas pokok Pjs Rektor sangat jelas untuk menyelesaikan hal-hal yang bersifat mendesak terkait Tridarma perguruan tinggi, tidak membawa dampak terhadap kepegawaian. Namun yang terjadi Pjs Rektor sudah melampaui kewenangan serta tugasnya. Alih alih menjalankan tugasnya pokoknya setelah ditunjuk, Pjs Rektor tidak menyelesaikan masalah, malah kini makin melebar kemana mana yang kental unsur politisnya,” beber Firmansyah.

Padahal lanjutnya, YPJ yang sudah lama mengelola Unbari tanpa ada kendala ini merasa sangat penting melakukan pemilihan Rektor definitif dikarenakan akan ada masa wisuda.

Untuk diketahui, Februari 2023 lalu senat Unbari telah melakukan pemilihan rektor sesuai statuta dan terpilih Saidina Usman sebagai Rektor. Maka, dengan terpilihnya rektor definitif, otomatis berakhir pula tugas Pjs Rektor yang tertuang dalam Surat Perintah No 0307/E.E3/KP.07.00/2022 dan berakhir pula konflik dualisme Rektor.

Seharusnya konflik di Unbari telah berakhir paska terpilihnya Rektor Definitif, tapi anehnya kekisruhan malah melebar kemana-mana. Mulai dari menolak Rektor terpilih sampai dengan memunculkan yayasan tandingan.

“Kami mencurigai semua ini diduga didesain terkait aset Unbari di Pijoan yang mau diambil Pemprov Jambi sebagai lahan penganti Sport Center,” beber Firmansyah lagi

Untuk diketahui, Pemprov dan DPRD Jambi sudah mengesahkan pembangunan Sport Center namun lokasi yang semula direncamakan bermasalah, maka lahan milik Unbari di Pijoan-lah sebagai lokasi pengganti.

“Terindikasi Gubernur Jambi dalam polemik Rektor Unbari ini terselip rencana mengambilhan Unbari ke Pemprov Jambi. Terkait indikasi ini sedang kita pelajari dan juga akan kita laporkan dan melayangkan gugatan. Tunggu saja, kami akan lawan kezaliman dan kesewenang-wenangan ini,” pungkasnya. (NVR)

By Editor1