DENPASAR, AKURATNEWS – Dilaporkan tiga Warga Negara Asing (WNA) ke Polda Bali, mantan Puteri Indonesia Persahabatan 2002, Fanni Lauren Christie akhirnya buka suara.
Didampingi kuasa hukumnya, Togar Situmorang, Fanni mengaku siap dipanggil dan menjalani pemeriksaan polisi.
“Sejauh ini klien belum ada konfirmasi dan dari Polda juga belum ada konfirmasi panggilan,” ungkap Togar Situmorang dalam sesi wawancara daring dari Denpasar, Bali, Selasa (27/6).
Fanni sendiri belum mengambil langkah hukum terkait dilaporkan dirinya oleh tiga WNA tersebut. Ia mengaku masih menunggu pemanggilan terlebih dahulu.
“Kalau masalah langkah hukum nggak ya, justru Fanni akan kooperatif menunggu panggilan dari Polda Bali. Kita nggak tau laporannya gimana, tiga WNA katanya di split, ada tiga laporan pidana,” beber Togar.
Pemilik nama lengkap Fransisca Fannie Lauren Christie ini juga membantah semua tuduhan tiga WNA yang juga mantan rekan bisnisnya atas dugaan penipuan dan penggelapan, termasuk keterangan palsu terhadap akta autentik. Perempuan 44 tahun itu mengaku tak pernah menerima dana investasi senilai Rp169 miliar dari tiga WNA tersebut.
“Itu darimana angka segitu. saya nggak pernah menerima dana sebesar itu. Bagaimana bisa mengeluarkan statemen kerugian senilai itu. Kalau memang ada dana tersebut, kan tinggal dibuktikan, kapan ditransfer, dimana ditransfer, nilainya berapa. Ada enggak ke fanny? ada enggak? Jadi kalau dibilang di total kerugian ini, totalnya sampai Rp169 miliar, kita juga jadi bingung. Itu sudah diaudit nggak omongan itu. Siapa yang mendalilkan dia harus membuktikan,” pungkas Togar. (NVR)
