JAKARTA, AKURATNEWS – Mahkamah Agung memotong hukuman mati Ferdy Sambo menjadi seumur hidup. Kejaksaan Agung bakal mengajukan PK (Peninjauan Kembali) demi kepentingan hukum?

Putusan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat cukup mengejutkan di tengah perhatian Publik fokus Pilpres 2024.

Apalagi, upaya hukum banding Mantan Kadiv Provam Polri ditolak mentah-mentah oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, jauh sebelum ini.

Upaya hukum banding Ferdy diajukan pada Kamis (16/2) atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis mati pada Senin (13/2).

“Suka tidak suka. Itulah putusan majelis hakim kasasi. Kita harus hormati,” kata Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia Iqbal Daud Hutapea, Selasa (9/10).

Baca artikel lainnya: Sayid Iskandar Sebut Langkah Regulasi BPOM Sudah Tepat, Sejajar Dengan Negara Maju

Bahwa kemudian atas putusan tersebut, Jaksa bakal mengajukan PK, Iqbal belum dapat mendahuluinya.

“Akan elok, bila kita tunggu saja sikap Kejaksaan,” saran Iqbal.

Sebelumnya, Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana mengatakan pihaknya belum mendapatkan informasi lengkap atas putusan tersebut.

“Nanti (batas putusan tersebut, Red) akan kita pelajari dulu (bila sudah diterima, Red)” ucapnya diplomatis saat ditanya wartawan secara terpisah.

Kewenangan Jaksa untuk mengajukan PK diatur dalam Pasal 30C huruf h dan Penjelasan Pasal 30C huruf h UU No. 11/ 2022 tentang Perubahan Atas UU No.16/2004 tentang Kejaksaan.

Namun, kewenangan Jaksa atas PK telah dinyatakanan Mahkamah Konstitusi (MK) bertentangan dengan Konstitusi dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Putusan MK dibacakan pada Jumat (14/4/2023) atas permohonan pemohon terhadap kewenangan Jaksa mengajukan PK.

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan norma Pasal 263 ayat (1) KUHAP adalah norma konstitusional sepanjang tidak dimaknai lain.

Selain, PK hanya dapat diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya dan tidak boleh diajukan terhadap putusan bebas dan lepas dari segala tuntutan hukum.

DESCENDING OPINION

Selasa sore, Juru Bicara MA Soebandi mengatakan majelis hakim agung menolak kasasi dari penuntut umum dan terdakwa.

Namun, penolakan permohonan kasasi disertai perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan.

“(Putusannya) menjadi melakukan perbuatan pembunuhan bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” tutur Soebandi.

Tetapi, discount putusan atas Ferdy yang dilakukan majelis hakim kasasi yang diketuai Soehadi dengan anggota Jupriyadi, Suharto, Desnayeti dan Yohanes Priyana diwarnai pendapat berbeda (Descending Opinion) dari dua anggota majelis.

“Jadi putusannya tidak bulat. Dua anggota majelis yang berpendapat berbeda adalah, Jupriyadi dan Desnayeti,” ungkap Soebandi.

Baca artikel lainnya: Ini Kata Pakar Hukum UII Soal Peran Menko Perekonomian di Kasus Ekspor CPO

IKUT DI-DISCOUNT

Pada bagian lain, Soebandi yang menjabat Karo Hukum dan Humas MA juga menyampaikan terdakwa lain atas nama Putri Candrawathi yang juga isteri Ferdy Sambo ikut di-discount dari 20 tahun menjadi 10 tahun.

“Amar putusannya, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” ujar Soebandi.

Terdakwa lain dalam perkara yang menyita perhatian publik itu adalah Kuat Ma’ ruf, Ricky Rizal Wibowo dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Khusus, Richard menerima putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis 1,5 tahun.

Sedangkan Kuat divonis 15 tahun dan Ricky selama 13 tahun tahun penjara./Agn.

By Editor1