JAKARTA, AKURATNEWS – Diduga ada pembiaran dan penyalahgunaan wewenang terkait pelanggaran Hak Imunitas Advokat lewat penetapan tersangka terhadap Alvin Lim, LQ Indonesia Lawfirm melayangkan surat somasi pertama kepada Kapolri.
Alvin ditersangkakan lantaran mengadukan oknum jaksa Sru Astuti yang diduga memeras uang dari Phioruci, pemilik mobil Biante yang disita kepolisian.
Dalam surat somasi, Kapolri diduga melanggar pasal 421 KUHP berbunyi: Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.”
Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm Advokat, Bambang Hartono menjelaskan kronologis perkara ITE ini. Dikatakannya, perkara dimulai ketika sebagai pengacara, Alvin Lim dari LQ Indonesia Lawfirm menjadi kuasa hukum Phioruci, kliennya (yang kini istri Alvin Lim) yang disita mobil Mazda Biante oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
“Phioruci kemudian dihubungi Hadi yang mendapat surat kuasa dari ‘leasing’ untuk menarik kendaraan yang disita. Hadi kemudian meminta beberapa puluh juta, yang menurut Hadi diminta oknum jaksa Sru Astuti, jaksa yang menyidangkan,” ujar Bambang, Senin (21/8).
“Setelah ditransfer dana tersebut, Phioruci dipanggil dan diperiksa di depan Pengadilan Negeri Jaksel. Namun, hakim Asiadi menolak pengajuan pinjam pakai. Hal tersebut membuat Phioruci menagih kembali biaya puluhan juta karena kendaraan tidak bisa dikeluarkan sesuai janji Hadi,” ujarnya lagi.
“Namun, Hadi dalam pembicaraan telepon dan bukti screenshoot WA mengaku bahwa Sru Astuti tidak mau mengembalikan dana tersebut ke Phioruci. Ada bukti rekaman dimana Hadi menyebut nama Sru Astuti sebagai oknum jaksa yang mengurus pinjam pakai dan menerima biaya pinjam pakai,” imbuhnya.
Lalu, lanjutnya, karena Hadi tidak mau mengembalikan dana, maka Alvin Lim selaku kuasa hukum membuat surat aduan ke Kejari Jaksel dan Jamwas perihal dugaan oknum Jaksa Sru Astuti di 2019. Dua tahun lebih berlalu dan aduan kejaksaan tidak ditindaklanjuti kejaksaan, maka Alvin kemudian diminta kliennya menggunakan cara ‘No Viral, No Justice’.
“Ia kemudian menceritakan kejadian tersebut di YouTube Quotient TV agar masyarakat bantu memantau dan mendesak kejaksaan memproses aduan tersebut. Kemudian, Sru Astuti yang keberatan atas video tersebut membuat aduan ke kepolisian atas dugaan pasal pencemaran nama baik dan fitnah,” beber Bambang.
Dalam waktu seminggu sejak dilaporkan, LP digelar perkara dan menaikkan status Alvin menjadi tersangka, tanpa sebelumnya pernah diperiksa sebagai tersangka. Anehnya, kepolisian malah sampai sekarang belum memeriksa Hadi.
Oleh karenanya diduga pihak kepolisian dengan sengaja melakukan ‘penyelundupan hukum’ dan rekayasa kasus dengan sengaja tidak memeriksa Hadi sehingga fakta dan kejelasan perkara yang dituduhkan sebagai pencemaran tidak terbukti. Padahal jelas, ada rekaman pembicaraan dan bukti transfer dana ke rekening Hadi oleh Phioruci.
Mengetahui adanya dugaan pelanggaran Pasal 16 UU Advokat tentang Hak Imunitas advokat di mana dalam menjalankan tugas seorang advokat tidak dapat dituntut pidana dan perdata, LQ Indonesia Lawfirm menyurati agar Kapolri segera menindaklanjuti dugaan penyelewengan tersebut.
Namun, surat tersebut tidak pernah dijawab dan ditanggapi oleh kepolisian sehingga patut diduga kepolisian berniat dengan sengaja membiarkan terjadinya penyelewengan tersebut.
“Penetapan tersangka yang dilakukan Mabes Polri seharusnya tidak boleh dijalankan karena melanggar Pasal 16 UU Advokat. Lex spesialis derogates Lex Generalis yang artinya hukum khusus berada diatas hukum umum, sehingga UU Advokat yang mengatur seorang advokat harus didahulukan di atas hukum pidana umum seperti pencemaran nama baik dan fitnah.
Bambang juga menyayangkan tindakan Kapolri yang walaupun sudah berulang kali diberitahu bahwa telah terjadi pelanggaran hukum di Dittipidsiber tapi malah membiarkan dan tidak menggubris hal tersebut.
“Disurati tidak pernah membalas. Padahal di media, dia selalu menasehati anak buahnya untuk merespon masyarakat. Apakah itu Presisi?” seloroh Bambang.
Dikatakannya, LQ Indonesia Lawfirm terus melakukan perlawanan selain gugatan perdata berupa perbuatan melawan hukum. LQ Indonesia Lawfirm juga akan membuat aduan lainnya ke Kompolnas, Komnas HAM dan Ombudsman. LQ Indonesia Lawfirm juga akan membuat Judicial Review pasal 16 UU Advokat agar memperjelas dan memperkuat hak imunitas advokat sehingga mencegah kriminalisasi polisi.
“Kami tidak ada kata takut dan menyerah,” tegasnya. (NVR)
