SUBANG, AKURATNEWS – Dua unit mobil tangki Bahan Bakar Minyak (BBM) solar industri milik PT. Dinar Putra Mandiri (PT. DPM) diamankan di Mapolsek Pusakanagara Kabupaten Subang, Kamis (14/9) lalu.

Diamankannya dua unit mobil tangki itu atas dugaan penyalahgunaan BBM solar subsidi yang didistribusikan menjadi solar industri. Tak hanya itu, polisi juga mengamankan enam kendaraan roda dua yang diduga turut terlibat dalam persoalan tersebut.

Kapolsek Pusakanegara, Kompol Dr. R. Jusdijachlan, SH., MM, Senin (18/9), membenarkan jika dua unit mobil tangki BBM milik PT. DPM dan enam unit kendaraan roda dua diamankan pihaknya.

Namun, ia menjelaskan terkait kronologis peristiwa tersebut bahwa pihaknya hanya sekedar menerima titipan Barang Bukti (BB) saja. Adapun mengenai penangkapan dan penanganannya dilakukan Bareskrim Mabes Polri.

“Memang betul dua unit mobil tangki BBM itu diamankan, cuma kami hanya sebatas menerima titipan barang bukti saja, terkait penanganannya oleh pihak Bareskrim Mabes Polri,” ujar Kompol Jusdijachlan.

Untuk diketahui, sebelumnya beredar video yang menyebutkan bahwa dua unit mobil tangki BBM milik PT. Dinar Putra Mandiri di Mapolsek Pusakanagara, Subang atas dugaan pendistribusian BBM solar industri ilegal.

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari PT. Dinar Putra Mandiri atas peristiwa ini. (NVR)

By Editor1