BANDUNG, AKURATNEWS.co – Akademisi Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (Unpad) turut menyuarakan desakan untuk membebaskan Mardani H Maming, mantan Bupati Tanah Bumbu, yang terjerat kasus hukum terkait penerbitan Surat Keputusan Bupati.
Para akademisi ini menilai bahwa putusan terhadap Mardani H Maming mengandung sejumlah kekeliruan hukum yang serius.
Dalam sebuah kajian yang dipresentasikan Tim Anotasi Fakultas Hukum Unpad di Auditorium Program Pascasarjana Fakultas Hukum Unpad, Jumat (18/10), sejumlah akademisi menyampaikan argumen hukum yang mendasari desakan pembebasan tersebut.
Presentasi ini disampaikan para pakar hukum, di antaranya Dr. Sigid Suseno, Dr. Somawijaya, Dr. Elis Rusmiati, Dr. Erika Magdalena Chandra, Budi Arta Atmaja, dan Septo Ahady Atmasasmita.
Dr. Somawijaya, salah satu akademisi hukum yang terlibat dalam presentasi tersebut menyatakan bahwa penerapan Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) terhadap tindakan Mardani H Maming dalam penerbitan Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu No. 296 Tahun 2011 merupakan kesalahan yang signifikan.
Pasal tersebut, menurut Somawijaya, tidak relevan dengan tindakan yang dilakukan Mardani dalam memberikan persetujuan pelimpahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi kepada PT Prolindo Cipta Nusantara.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa perbuatan yang didakwakan kepada Mardani tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU PTPK, terutama karena dalam persidangan tidak terdapat dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.
Tim Anotasi Fakultas Hukum Unpad juga menyoroti bahwa penerbitan Surat Keputusan Bupati tersebut telah dilakukan sesuai dengan prosedur standar operasional (SOP) dan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Pasal 93 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Berdasarkan aturan tersebut, pemerintah daerah memang memiliki kewenangan untuk memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Mereka juga menolak tuduhan bahwa Mardani menerima gratifikasi dalam bentuk uang atau barang terkait penerbitan surat tersebut. Tuduhan ini, menurut mereka, hanya didasarkan pada asumsi dan bukti yang tidak cukup kuat, tanpa didukung oleh minimal dua alat bukti yang jelas di persidangan.
Dr. Elis Rusmiati, salah satu anggota tim anotasi, menyoroti pidana tambahan berupa penggantian uang sebesar Rp110 miliar yang dikenakan kepada Mardani.
Menurut Elis, keputusan tersebut bertentangan dengan maksud dari Pasal 18 UU PTPK yang hanya mengatur penggantian uang apabila ada kerugian negara.
Dalam kasus ini, Elis menegaskan bahwa uang tersebut bukan kerugian negara, melainkan dividen yang diperoleh secara sah.
“Kami menilai bahwa pengenaan pidana tambahan ini tidak tepat karena tidak ada kerugian negara yang timbul dalam kasus ini. Dividen yang diperoleh Mardani bukanlah uang hasil tindak pidana,” jelas Elis.
Berdasarkan kajian dan argumen yang dipaparkan, Tim Anotasi Fakultas Hukum Unpad meminta agar Mardani H Maming segera dibebaskan.
Mereka menekankan bahwa demi menjaga integritas hukum di Indonesia, Mardani seharusnya dibebaskan dari segala tuntutan dan nama baiknya harus dipulihkan.
“Untuk menjaga marwah hukum dan keadilan, kami mendesak agar terdakwa dinyatakan bebas dari segala tuntutan serta dipulihkan nama baik, harkat, dan martabatnya,” ujar Dr. Somawijaya menutup presentasi.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama setelah berbagai akademisi dan pakar hukum dari berbagai universitas turut menyatakan sikap serupa, menuntut keadilan dan transparansi dalam penegakan hukum di Indonesia. (NVR)
