PADANG, AKURATNEWS.co – Bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat tidak boleh diklaim sebagai bantuan atas nama pribadi.

Hal itu diangkat oleh capres nomor urut satu, Anies Baswedan saat menjawab salah satu pertanyaan di acara Desak Anies di Sumatera Barat.

“Bansos itu dibeli dengan uang pajak. Uang pajak itu didapat dari rakyat. Bansos itu adalah dari rakyat Indonesia yang sudah membayar pajak kepada mereka yang belum bisa sejahtera,” kata Anies, Rabu (3/1).

Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 itu menuturkan, bansos tidak boleh diklaim sebagai bantuan pribadi meski sebenarnya itu merupakan uang rakyat yang dititipkan.

Anies lantas mencontohkan sebuah kondisi di mana beberapa orang yang menitipkan uang kepada seseorang dan orang tersebut membagikan uang itu atas nama dirinya.

“Ini dari saya ya, kira-kira etis tidak? Tidak etis, dan itu salah. Karena itu kita harus luruskan. Bansos itu adalah uang negara dari pajak rakyat bukan dari satu orang dan itu untuk menghidupi saudara-saudara kita yang belum mampu,” tegas Anies.

“Ke depannya kita akan mengubah bansos itu menjadi bansos plus. Ditambahkan kemudian ada pembekalan-pembekalan supaya punya pelatihan dan ada fasilitas-fasilitas agar bisa dimanfaatkan untuk kegiatan-kegiatan penunjang lainnya,” tutup Anies. (NVR)

By Editor1