JAKARTA, AKURATNEWS.co –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset mewah milik mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, yang baru saja bebas dari hukuman kasus korupsi.

Penyitaan ini terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengurusan perkara di lingkungan peradilan tertinggi itu.

“Dalam perkara itu KPK sebelumnya telah melakukan penyitaan terhadap beberapa aset seperti lahan sawit, kemudian ada apartemen, rumah, dan sebagainya,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (1/7/2025).

Penyitaan tersebut merupakan bagian dari strategi KPK untuk membuktikan adanya pencucian uang dan mengoptimalkan pemulihan aset negara yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

“Pengenaan TPPU salah satunya adalah bagaimana kita mengoptimalkan pemulihan keuangan negara, agar hasil-hasil dari tindak pidana korupsi juga bisa dirampas untuk aset recovery,” jelas Budi.

Dugaan Pencucian Uang Usai Kasus Suap dan Gratifikasi Rp 83 Miliar

Sebelumnya, Nurhadi telah divonis enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan setelah terbukti menerima suap dan gratifikasi hingga Rp 83 miliar. Ia terbukti menerima suap dari pengurusan perkara perdata hingga sengketa tanah di MA, termasuk melalui janji sembilan lembar cek dari PT MIT.

Dalam proses penyidikan sebelumnya, KPK menyatakan Nurhadi menerima uang suap senilai Rp 45,7 miliar dan gratifikasi senilai Rp 37,2 miliar. Uang tersebut tidak dilaporkan kepada KPK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tipikor.

Nurhadi sempat menjadi buron sebelum akhirnya ditangkap pada Juni 2020 di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Setelah menjalani masa hukuman, ia kembali ditahan pada Minggu (29/6/2025) di Lapas Sukamiskin karena perkara baru dugaan TPPU.

Aset Mewah dalam Sorotan KPK

Aset-aset yang kini disita KPK dari Nurhadi mencakup:

Lahan kelapa sawit

Unit apartemen

Rumah pribadi di beberapa lokasi

Penyidik KPK tengah menelusuri asal muasal kekayaan tersebut untuk mengidentifikasi apakah aset-aset itu dibeli dengan uang hasil korupsi dan tindak pidana lainnya./Ib. Foto: Istimewa.

By Editor1