BLITAR, AKURATNEWS.co – Di tengah pernyataan resmi pemerintah yang mengklaim membuka ruang kebebasan berpendapat, peristiwa penghalauan tiga anggota Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Blitar oleh Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) saat kunjungan kerja Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menimbulkan pertanyaan baru soal konsistensi praktik demokrasi di lapangan.
Insiden ini terjadi sekitar pukul 12.30 WIB saat rombongan Wapres hendak makan siang di rumah makan ayam bakar Bu Mamik, Blitar. Tiga anggota PMII yang diduga hendak menyampaikan aspirasi atau unjuk rasa, dihalau Paspampres yang bertugas di ring 1 pengamanan.
Ada empat poster yang dibentangkan aktivis PMII Blitar ini, masing-masing bertuliskan “Omon-omon 19 Juta Lapangan Kerja”, “Siapa Percaya Pengangkang Konstitusi”, “Semangat Terus Bikin Bualan Mas Wapres”, dan “Dinasti Tiada Henti”.
Soal ini, Wakapolres Blitar Kota, Kompol Subiyantana, menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan Paspampres bukan penangkapan, melainkan penghalauan demi menjaga sterilisasi area kunjungan VVIP.
“Ada tiga orang yang menerobos rombongan Wapres dan saat itu oleh Paspampres dihalau atau dipinggirkan agar jangan sampai mengganggu. Tidak ada penahanan, hanya dihalau. Ini sudah sesuai dengan prosedur pengamanan,” jelas Kompol Subiyantana, Rabu (18/6).
Ia menambahkan, ketiganya tidak diproses hukum dan langsung diperbolehkan pulang setelah iring-iringan Wapres melintas.
Namun, kejadian ini menimbulkan perdebatan di ruang publik. Pasalnya, hanya berselang dua hari sebelumnya, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi dalam sebuah talkshow bertajuk ‘Cognitive Warfare: Media, Narasi dan Membangun Persepsi’ di Jakarta menegaskan jika pemerintah tidak anti kritik dan terbuka terhadap aspirasi masyarakat.
“Kalau kita dikritik, tidak apa-apa. Kita perbaiki diri nanti, Tapi teman-teman juga harus ikut memperbaiki diri,” ujar Hasan, seraya menyatakan bahwa disinformasi harus ditangani tanpa menutup ruang kritik publik.
“Kita tidak sedang membungkam kritik. Justru kita membuka ruang seluas-luasnya untuk berdialog. Tapi di saat yang sama, kita juga harus cerdas dan bertanggung jawab dalam menyampaikan informasi,” imbuhnya,
Pernyataan ini terasa kontras dengan tindakan Paspampres yang menghalau mahasiswa yang hendak menyampaikan kritik secara langsung. Meski penghalauan disebut sebagai bagian dari protokol keamanan, publik menilai ini sebagai sinyal bahwa ruang aspirasi belum sepenuhnya inklusif, terutama ketika kritik diarahkan langsung kepada pejabat tinggi negara.
Aktivis HAM dan pakar kebebasan sipil menilai bahwa peristiwa di Blitar adalah contoh nyata lemahnya komitmen terhadap praktik kebebasan berpendapat.
“Kalau ruang publik untuk menyampaikan kritik langsung dibatasi dengan alasan pengamanan, maka kritik hanya boleh hidup di ruang digital—itu pun masih dibayang-bayangi ancaman UU ITE,” ujar salah satu aktivis.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa antara pernyataan normatif soal keterbukaan terhadap kritik dan praktik di lapangan, masih ada jarak yang cukup lebar. Kebebasan berpendapat dalam demokrasi bukan hanya soal toleransi terhadap opini di media, tetapi juga soal jaminan bahwa setiap warga negara dapat menyuarakan aspirasi secara langsung tanpa rasa takut atau dibungkam atas nama protokol.
Pertanyaannya kini, apakah pemerintah benar-benar terbuka terhadap kritik? Atau hanya terbuka jika kritik itu disampaikan dengan cara yang tidak mengganggu kenyamanan kekuasaan? (NVR)
