JAKARTA, AKURATNEWS.co – Setelah sempat jadi wacana, akhirnya Kenterian Ketenagakerjaan (Kemenaker) resmi menghapus syarat batas usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja di Indonesia.

Hal ini ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja, yang ditandatangani Rabu (28/5).

Kebijakan ini diyakini akan membuka peluang lebih luas bagi pencari kerja lintas usia yang selama ini kerap tersingkir hanya karena faktor umur.

“Persyaratan usia hanya diperbolehkan jika ada kepentingan khusus, misalnya terkait karakteristik pekerjaan yang secara nyata mempengaruhi kemampuan pelaksanaan kerja,” tulis SE tersebut.

Selain itu, syarat usia tidak boleh digunakan jika berdampak pada berkurangnya atau hilangnya kesempatan seseorang untuk mendapatkan pekerjaan. Kebijakan ini berlaku secara inklusif, termasuk untuk penyandang disabilitas.

SE ini juga ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia untuk diteruskan kepada bupati/wali kota dan seluruh pemangku kepentingan.

“Pemberi kerja dilarang melakukan diskriminasi atas dasar apapun dalam proses rekrutmen tenaga kerja,” tegas Menyeri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli.

 Menurut Yassierli, praktik diskriminasi soal usia, penampilan, hingga status pernikahan masih kerap ditemui di berbagai lowongan kerja.

“SE ini diterbitkan untuk mempertegas komitmen pemberi kerja terhadap prinsip non-diskriminasi, serta memberi pedoman jelas agar rekrutmen kerja dilakukan objektif dan adil,” ujarnya.

Dalam surat edaran ini, pemerintah menegaskan bahwa pembatasan usia hanya dapat diterapkan bila memang berkaitan langsung dengan kebutuhan pekerjaan, seperti pekerjaan lapangan ekstrem yang membutuhkan fisik tertentu.

Kebijakan ini langsung ramai diperbincangkan di media sosial. Mayoritas netizen  menyambut baik kebijakan ini.

“Akhirnya! Selama ini usia 35+ kayak di-blacklist sama HRD. Semoga beneran ditegakkan ya, jangan cuma wacana!” cuit @freelancer_mature.

“Bagus sih buat orang tua, tapi jangan lupa tetap kasih peluang fresh graduate. Jangan sampai semua posisi diisi senior-senior terus”. cuit @anakfreshgrad.

“Senang akhirnya disabilitas juga diperhatikan! Sekarang tinggal pengawasan pemerintah supaya perusahaan nggak main akal-akalan,” cuit @disabilitas.id.

“Sebagai HR, ini bikin kami harus lebih hati-hati menyusun kriteria. Harus mulai geser mindset: bukan soal umur, tapi soal kemampuan dan kompetensi.” cuit @industriHR.

“Keren! Tapi implementasi di lapangan pasti berat, terutama di industri kreatif atau start-up yang suka cari ‘anak muda banget’.” cuit @pengamatkerja.

Dari sisi pengusaha, keputusan ini dipaahami sebagai semangat dari penghapusan batas usia kerja adalah untuk mendorong kesempatan kerja yang lebih eksklusif bagi semua kelompok usia.

Namun di lapangan, sambungnya, pengusaha seringkali dihadapkan pada tantangan yang tidak mudah seperti tingginya jumlah pelamar dan keterbatasan sumber daya dalam proses rekrutmen.

“Dalam situasi seperti itu, persyaratan usia kerap digunakan sebagai alat penyaringan awal, bukan untuk mendiskriminasi, tetapi untuk menyesuaikan kebutuhan spesifik pekerjaan yang dibuka, serta mengelola proses secara lebih efisien dan terukur,” ujar Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Shinta Kamdani seperti dilansir dari CNNIndonesia, Kamis (29/5).

Shinta mengatakan yang seharusnya menjadi fokus bersama adalah bagaimana menciptakan lebih banyak lapangan kerja agar daya serap pasar tenaga kerja meningkat secara signifikan.

Ketika jumlah lowongan kerja meningkat dan kualitas pertumbuhan ekonomi lebih berkualitas, imbuhnya, maka akses kerja bagi seluruh kelompok usia pun akan terbuka lebih luas tanpa harus terlalu bergantung pada instrumen seleksi administratif seperti batas usia.

Shinta melanjutkan, bagi dunia usaha, yang lebih mendesak saat ini adalah bagaimana bersama dengan pemerintah memperluas jumlah dan kualitas kesempatan kerja, bukan hanya memperdebatkan satu variabel dalam proses seleksi.

Tantangan utama katanya, justru terletak pada kesenjangan antara kompetensi tenaga kerja dengan kebutuhan industri yang terus berkembang. Oleh karena itu, APINDO mendorong kebijakan ketenagakerjaan ke depan juga memberikan ruang bagi program pelatihan ulang yang terstruktur dan berkelanjutan, termasuk dukungan anggaran dari pemerintah.

“Dengan kolaborasi yang tepat antara pemerintah, dunia usaha, dan institusi pendidikan, kami percaya bahwa transformasi pasar kerja Indonesia bisa lebih inklusif tanpa mengorbankan produktivitas dan efisiensi yang dibutuhkan oleh pelaku usaha,” ucapnya.

Sementara itu, kebijakan penghapusan batas usia kerja ini diperkirakan akan memengaruhi dinamika pasar tenaga kerja nasional. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) per awal 2025 menunjukkan tingkat pengangguran usia 40 tahun ke atas mencapai 7,1 persen, lebih tinggi dibandingkan kelompok usia 25–39 tahun yang sebesar 4,5 persen. Dengan adanya kebijakan baru ini, kelompok pekerja senior berpotensi mendapatkan kembali kesempatan untuk bersaing di pasar kerja.

Namun, para pengamat tenaga kerja mengingatkan bahwa efektivitas kebijakan ini sangat bergantung pada pengawasan ketat dari pemerintah. Tanpa sanksi tegas, dikhawatirkan perusahaan akan tetap melakukan praktik diskriminatif secara terselubung.

Kembali pada Menaker Yassierli, pihaknya akan menggandeng dinas ketenagakerjaan daerah untuk melakukan sosialisasi dan pengawasan.

“Kami akan menindaklanjuti laporan-laporan terkait diskriminasi dalam rekrutmen, termasuk mendirikan hotline pengaduan untuk pencari kerja,” ungkapnya.

Ke depannya, dengan perubahan besar ini, proses perekrutan tenaga kerja di Indonesia diharapkan bisa berjalan lebih adil, objektif, dan terbuka untuk semua kalangan. (NVR)

By editor2