JAKARTA, AKURATNEWS.co – PT Great Eastern General Insurance Indonesia (GEGI) resmi mengajukan banding terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang menolak klaim asuransi atas kargo milik PT Rajawali Bara Makmur (PT RBM).
Dalam berkas memori banding yang diajukan pada 28 Oktober 2024, PT GEGI menegaskan adanya perbedaan penafsiran terkait informasi yang diberikan Pialang Asuransi, PT SUS, khususnya mengenai istilah L/R NIL dalam catatan yang diberikan selama lima tahun terakhir.
Dalam banding ini didukung firma hukum Adnan Buyung Nasution and Partners, kuasa hukum PT GEGI, Fahad Farid, S.H., menjelaskan bahwa dalam dokumen placing slip yang dikirimkan oleh PT SUS kepada PT GEGI pada 3 Februari 2023, PT GEGI telah mencantumkan syarat “subject to no loss record for the past 3 years,” yang artinya pihak tertanggung, PT RBM, harus tidak memiliki catatan kerugian dalam tiga tahun terakhir.
Fahad menyebutkan bahwa pandangan yang diutarakan kuasa hukum PT RBM terkait penafsiran L/R atau Loss Record adalah klaim yang tidak berdasar.
“PT GEGI telah secara jelas mencantumkan ketentuan ini dalam dokumen placing slip dan cover note sebelum penerbitan polis, yang disampaikan kepada PT SUS dan PT RBM. Ketiadaan koreksi dari broker atau nasabah atas ketentuan ini menunjukkan adanya kesepahaman,” ungkap Fahad di Jakarta, Jumat (1/11).
Ia menambahkan bahwa Loss Record merupakan bagian penting dalam praktik underwriting, dan penjelasan mengenai rekam jejak kerugian selama tiga tahun terakhir seharusnya dipahami sebagai persyaratan material yang telah disepakati.
Dalam industri asuransi, broker seperti PT SUS yang telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertanggung jawab untuk memastikan bahwa klien, dalam hal ini PT RBM, memahami produk asuransi secara rinci, termasuk kewajiban pengungkapan semua catatan kerugian atau klaim di masa lalu. Sesuai prinsip “Utmost Good Faith” atau itikad baik tertinggi, perusahaan asuransi berhak mengandalkan informasi dari broker yang bertindak atas nama nasabah.
PT GEGI juga menjelaskan mengenai penunjukan marine surveyor independen yang ditugaskan melakukan evaluasi klaim atas kerugian kargo tersebut. Penunjukan surveyor ini dilakukan setelah berkoordinasi dengan PT SUS sebagai broker, tanpa adanya keberatan dari pihak terkait.
Surveyor independen ini bertugas mengumpulkan fakta lapangan secara objektif tanpa memihak pada perusahaan asuransi, pialang, ataupun tertanggung.
“Penunjukan marine surveyor di luar nominasi dalam polis seharusnya tidak menjadi masalah, karena dilakukan secara terbuka dan tanpa keberatan dari pihak-pihak yang terlibat,” kata Fahad.
Dalam berkas banding, PT GEGI juga menyoroti pentingnya profesionalisme broker dalam menyampaikan informasi yang akurat kepada klien.
PT GEGI merasa bahwa informasi material terkait riwayat klaim atau kerugian tertanggung sangat krusial bagi proses penutupan polis dan sebagai dasar pertimbangan underwriting. Adanya perbedaan penafsiran pada data Loss Record dianggap dapat menimbulkan potensi kerugian bagi pihak asuransi, terutama dalam konteks klaim dengan nilai besar.
Perkara ini didaftarkan dengan nomor perkara 209/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dengan pengajuan banding ini,
PT GEGI pun berharap agar majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta material yang disampaikan dan mengambil putusan yang berpihak pada transparansi dan keadilan dalam praktik asuransi di Indonesia. (NVR)