JAKARTA, AKURATNEWS.co – Dugaan praktik diskriminasi terhadap karyawati berhijab di RS Siloam TB Simatupang, Jakarta Selatan menjadi sorotan serius Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Setelah diangkat di Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) beberapa waktu lalu, anggota Komisi XIII DPR dari Fraksi PKS, Yanuar Arif Wibowo menindaklanjutinya dengan melakukan kunjungan kerja (kunker) ke RS Siloam TB Simatupang

Dalam kunker pada Selasa (14/4), Yanuar menemukan bahwa persoalan yang dihadapi karyawati bukan berupa larangan tertulis penggunaan hijab, melainkan tidak tersedianya opsi seragam yang mengakomodasi kebutuhan tersebut.

“Tidak ada aturan eksplisit yang melarang, tetapi seragam yang tersedia tidak menyediakan opsi hijab. Ini membuat karyawati yang sehari-hari berhijab merasa tidak punya pilihan,” ujar Yanuar.

Berdasarkan laporan dari karyawan, kondisi tersebut dinilai menciptakan tekanan psikologis. Sejumlah karyawati disebut merasa tidak nyaman karena harus melepas hijab saat bekerja.

“Ada yang sampai mengatakan, ‘jangan difoto, saya tidak pakai hijab di sini.’ Padahal di luar mereka mengenakannya. Ini menunjukkan adanya tekanan psikologis,” beber Yanuar.

Ia menilai situasi ini berpotensi melanggar prinsip hak asasi manusia (HAM), khususnya kebebasan menjalankan keyakinan, serta mengarah pada praktik diskriminatif di lingkungan kerja.

“Ini bisa dikategorikan sebagai bentuk diskriminasi terselubung. Seharusnya perusahaan menyediakan pilihan seragam, baik untuk yang berhijab maupun tidak,” tegasnya.

Yanuar juga menyoroti adanya perbedaan kebijakan di jaringan rumah sakit yang sama. Menurutnya, sejumlah rumah sakit Siloam di daerah lain seperti Surabaya dan Jambi telah lebih inklusif dalam mengakomodasi karyawati berhijab.

“Di cabang lain ada yang memakai hijab. Jadi, kenapa di sini tidak bisa?” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, Yanuar mendesak manajemen rumah sakit segera menerbitkan kebijakan resmi yang membolehkan penggunaan hijab tanpa sanksi maupun tekanan terhadap karyawan.

Ia meminta kebijakan tersebut segera disosialisasikan kepada seluruh pegawai dalam waktu dekat.

“Harus jelas disampaikan bahwa penggunaan hijab diperbolehkan dan tidak akan menimbulkan konsekuensi apa pun,” ujarnya.

Tak hanya itu, Komisi XIII DPR membuka kemungkinan membawa persoalan ini ke forum resmi lanjutan jika tidak ada respons dari pihak manajemen.

“Jika tidak ada tindak lanjut, ini bisa masuk ranah pelanggaran HAM dan ketenagakerjaan. Kami akan panggil pihak rumah sakit dalam Rapat Dengar Pendapat Umum,” tegasnya.

Dalam kunker ini, pihak RS Siloam TB Simatupang yang diwakili bagian umum belum bisa memberikan keterangan resmi Manajemen hanya menyatakan bahwa isu tersebut akan dibahas di tingkat pimpinan.

Untuk diketahui, hal ini juga telah diangkat Yanuar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR bersama sejumlah instansi, antara lain Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Komnas HAM, Komnas Perempuan, LPSK, serta BPJS Kesehatan.

Dalam forum tersebut, Yanuar menegaskan bahwa implementasi HAM harus berlaku menyeluruh, termasuk di sektor swasta.

“Saya melihat adanya dugaan pembatasan terhadap hak beragama yang seharusnya dijamin dalam praktik ketenagakerjaan. Hingga saat ini, belum ada kejelasan dari pihak rumah sakit,” ujarnya saat RDPU.

Kasus dugaan diskriminasi di RS Siloam TB Simatupang ini sendiri menjadi contoh terbaru yang memicu dorongan pengawasan lebih ketat terhadap implementasi prinsip kesetaraan dan kebebasan beragama di dunia kerja. (NVR)

By editor2