JAKARTA, AKURATNEWS.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau selebriti Raffi Ahmad segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) setelah dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni pada 22 Oktober lalu.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengingatkan, Raffi bersama pejabat lainnya di Kabinet Merah Putih memiliki batas waktu paling lambat tiga bulan sejak dilantik untuk menyampaikan LHKPN.
“Pokoknya tiga bulan paling lambat dari dia diangkat. Sekarang sudah jalan sebulan, tinggal dua bulan lagi,” kata Pahala usai diskusi bertajuk ‘Upaya Penyelamatan Potensi Kerugian Negara pada Subsidi Listrik Tidak Tepat Sasaran’ di kantor KPK, Rabu (13/11).
Dalam keterangannya, Pahala mengungkapkan bahwa sudah ada sekitar sepuluh pejabat baru yang menjalin komunikasi dengan KPK untuk menanyakan tata cara pelaporan harta kekayaan mereka. Meski tidak merinci identitas kesepuluh pejabat tersebut, Pahala menyebutkan bahwa KPK siap memberikan bantuan untuk mempermudah proses pelaporan LHKPN.
“Kami masih mengimbau. Lebih cepat lebih baik. Sudah ada sekitar 10 orang yang bertanya-tanya, dan sekali lagi, kami siap membantu. Kalau perlu kami kirim tim untuk membantu, terutama bagi yang belum pernah melaporkan LHKPN sebelumnya,” tambah Pahala.
KPK, ujar Pahala, berharap seluruh pejabat yang baru bergabung dalam pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dapat menyelesaikan laporan harta kekayaan mereka sebelum tenggat waktu tiga bulan. Menurutnya, keterbukaan harta kekayaan ini penting agar publik bisa melihat komitmen transparansi para pejabat baru dalam menjalankan tugasnya.
“Supaya enak juga di kita kan kelihatan transparansinya,” kata Pahala.
Sejak dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad kini masuk dalam jajaran pejabat negara yang wajib melaporkan LHKPN. Selain untuk memastikan integritas, laporan ini juga diharapkan menjadi bentuk komitmen dalam menjaga kepercayaan publik. Pelaporan harta kekayaan oleh pejabat publik adalah salah satu bentuk transparansi yang dituntut agar tidak terjadi penyalahgunaan jabatan di kemudian hari. (NVR)