JAKARTA, AKURATNEWS.co – Nama mantan menteri kelautan dan perikanan Rokmin Dahuri menjadi salah satu trending topik di twitter (X), gara-gara kasus penetapan tersangka Sri Sutarti , dalam kasus dugaan penggelapan dengan tersangka Sri Sutarti.

Taggar #TangkapRokhminDahuri dalam beberapa hari terakhir muncul di akun X, dengan mendapat sejumlah komentar dari para netizen. Mereka berkomentar tentang kasus Sri Sutarti, disertai dengan sejumlah unggahan. Di antaranya berita media online maupun video Sri Sutarti.

Akun @H4T14K4L… menuliskan di akunnya: Rokhmin Dahuri nyuruh bawahnya keluarkan dana kampanye di 2019, kok bawahannya dijadikan tumbal. Komentar ini disertai dengan video Sri Sutarti yang mengenakan baju tahanan usai sidang pradilan kasus Program Desa Terang.

Ada juga akun Kyano @dxmnsuss yang berkomentar: nggak kelar kela kasus korupsi kapan negara bisa bebas dari para koruptor yang ngehabisin duit rakyat. Akun ini juga mengunggah video kuasa hukum Sri Sutarti, Kamaruddin Simanjuntak.

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait Program Desa Terang mencuat setelah Sri Sutarti, dilaporkan PT. Adi Rayyan Teknologi (ART) atas hilangnya dana 50.000 dolar atau sekitar Rp 700 juta.

Sri Sutarti, sebelumnya terlibat dalam Program Desa Terang yang diluncurkan di Desa Karawang Sari Natar, Bandar Lampung oleh Koperasi Jasa Gerakan Nelayan Tani Indonesia (KOPJA GANTI), di bawah pimpinan Dadang Mishal Yofthi. Program ini dihadiri oleh sekitar 400 kepala desa di Indonesia, dengan tujuan mendukung pembangunan desa di sektor energi.

Program tersebut kemudian diambil alih oleh Gerakan Nelayan Tani Indonesia (GNTI) yang dipimpin oleh Rokhmin Dahuri. Pada 1 Desember 2018, program ini disahkan oleh Presiden Joko Widodo melalui SK Nomor 121-DT/PP-GNTI/XII/2018. Sri Sutarti ditunjuk sebagai Koordinator Pelaksana Lapangan Kampanye Presiden Joko Widodo.

Namun, setelah program tersebut dihentikan, Sri Sutarti dituduh melakukan penipuan dan penggelapan terkait program Desa Terang. PT. Adi Rayyan Teknologi (ART) mengklaim telah menyerahkan dana sebesar 50.000 dolar.

Kamaruddin Simanjuntak, menuduh adanya kriminalisasi dan ketidakadilan dalam proses peradilan kliennya. Kamaruddin mempertanyakan kenapa hanya kliennya yang dijadikan tersangka. Sementara Rokhmin dan Dadang Mishal tidak diperiksa.

“Bendahara mencairkan uangnya harus pakai persetujuan. Ibu itu tidak bisa mengambil sendiri uangnya, kecuali ada tanda tangan ketua. Jadi, inilah jahatnya orang-orang yang terlibat,” kata Kamaruddin.

a mempertanyakan kenapa kliennya, Sri Sutarti, dijadikan tersangka tunggal, padahal ada keterlibatan pihak lain. “Klien kami dikenakan Pasal 372 dan 378 terkait penipuan dan penggelapan. Namun, kami mempertanyakan mengapa hanya klien kami yang dijadikan tersangka, padahal ada keterlibatan Koperasi, Ketua Umum, dan pemberi dana (kontraktor),” katanya.

Atas penetapan tersangka Sri Sutarti, Kamaruddin melakukan upaya hukum praperadilan. Sidangnya, pada 12 September 2024 digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kamaruddin Simanjuntak menyatakan kekecewaannya yang teramat pada persidangan itu. Bukan hanya pada tidak dihadirkannya saksi kunci yang mesti bertanggung jawab (rokmin dahuri), namun juga pada proses persidangannya./.Ib.

By Editor1