Benarkah BRICS Punya Mata Uang Sendiri?
JAKARTA, AKURATNEWS.co – Beredar luas di media sosial, sebuah gambar uang kertas pecahan 200 dengan simbol negara-negara anggota BRICS.
Gambar uang tersebut beredar bertepatan dengan pelaksanaan KTT BRICS 2025 di Brasil.
Dalam uang kertas tersebut menampilkan bendera dan burung nasional dari negara-negara anggota seperti Rusia, China, India, Brasil, dan Afrika Selatan serta anggota baru seperti Iran dan UEA.
Meskipun tampak resmi, uang kertas tersebut ternyata tidak memiliki nilai tukar atau status legal.
Melansit dari Sindonews, menurut berbagai laporan, uang tersebut hanyalah representasi simbolik yang ditampilkan Presiden Rusia Vladimir Putin dalam Forum Ekonomi Internasional (SPIEF) 2025 di St. Petersburg.
Penampakan uang kertas serupa juga pernah ditunjukkan Putin pada KTT BRICS 2024 di Kazan.
Ini menandai tahun kedua berturut-turut Rusia menampilkan prototipe mata uang BRICS dalam forum-forum resmi, meski belum ada keputusan konkret mengenai pembentukan mata uang bersama.
Sampai saat ini, mata uang bersama BRICS belum menjadi kenyataan.
Gagasan tersebut masih terbentur berbagai perbedaan pandangan di antara negara anggota.
Rusia, China, dan Iran menyuarakan urgensi penciptaan mata uang baru guna menghindari dominasi dolar AS, terutama karena dampak sanksi ekonomi dari negara Barat.
Sementata Brasil, Afrika Selatan, dan UEA cenderung lebih berhati-hati.
India bahkan secara terbuka menolak pembentukan mata uang BRICS, menyatakan ketidaksepakatannya terhadap ide dominasi satu mata uang dalam blok tersebut.
Perbedaan pandangan inilah yang menjadi penghalang utama dalam realisasi proyek ambisius tersebut.
Beberapa pihak menilai bahwa Tiongkok tengah memanfaatkan platform BRICS untuk memperluas pengaruh ekonominya secara global.
Di sisi lain, Rusia dan Iran memiliki kepentingan geopolitik yang mendesak dalam mencari alternatif terhadap sistem pembayaran internasional berbasis dolar.
Keduanya ingin mengurangi ketergantungan terhadap SWIFT dan mendorong sistem transaksi yang lebih inklusif terhadap negara-negara yang terkena sanksi.
Meski demikian, uang kertas pecahan 200 yang beredar tersebut sejauh ini hanya bersifat simbolik dan tidak memiliki nilai tukar di pasar keuangan internasional dan tidak dapat digunakan sebagai alat tukar resmi untuk barang maupun jasa./ Ib. Foto: Istimeea.
