JAKARTA, AKURATNEWS.co – Setiap akhir ramadhan dan menjelang Idul Fitri, umat muslim sibuk untukmelaksanakan kewajiban lainnya yang ada dalam rukunIslam yaitu Zakat, atau berzakat.
Banyak sekali tata cara di masyarakat untu menunaikan Zakat ini, diantaranya ada yang mengharuskan ijab qobul, dan menggenggam beras. Lalu bagaimana hukumnya?
Menggenggam beras saat niat menyerahkan zakat fitrah, dan haruskah dengan ijab dan qobul?
Hukumnya tidak wajib memegang atau menggenggam beras zakat saat berniat menyerahkannya kepada amil atau panitia. Karena niat sudah dianggap sah ketika menakar, atau memisahkan beras zakat tersebut, meskipun belum diserahkan kepada amil, wakil, atau mustahik.
فتح العلام جـ٣ صـ٣٤٦
لا يصح صرف الزكاة إلا بنية من المزكي عند دفعها لإمام أو وكيل أو مستحق أو عند عزلها عن المال. وتكفي بعده وقبل دفعها لمن ذكر فتكون بينهما
Niat zakat bisa dilakukan ketika kita membeli beras atau saat menyerahkan pada mustahiq atau ketika mau mengantarkan pada mustahiq. Karena itu dalam zakat fitrah tidak harus niatnya sambil pegang beras apalagi sampai di-uyel-uyel sampai rata.
Referensi: Nihayatuz Zain karya Syaikh Nawawi al-Bantani
وَتَكون النِّيَّة عِنْد الْعَزْل عَن المَال أَو عِنْد الدّفع إِلَى الْمُسْتَحق أَو بَينهمَا – نهاية الزين
Hukum ijab qobul dalam zakat fitrah:
Para ulama tidak pernah memasukkan ijab qobul dalam pembayaran zakat pada rukun atau syarat sahnya zakat. Dengan demikian, seseorang yang menyalurkan zakatnya tanpa ada akad hukumnya tetap sah.
Memang pada umumnya, masyarakat selalu melakukan akad penyerahan zakat kepada amil dengan ijab qobul. Lalu, biasanya penerima dan muzakki akan bersalaman sebagai penanda bahwa akad tersebut sah.
Namun sekali lagi, sebenarnya ijab dan qobul dalam zakat bukanlah ketentuan mutlak. Sebab pada prinsipnya, dalam zakat niat lebih dikedepankan.
يَجُوزُ دَفْعُهَا لِمَنْ لَمْ يَعْلَمْ أَنَّهَا زَكَاةٌ؛ لِأَنَّ الْعِبْرَةَ بِنِيَّةِ الْمَالِكِ مَحَلُّهُ عِنْدَ عَدَمِ الصَّارِفِ مِنْ الْآخِذِ أَمَّا مَعَهُ كَأَنْ قَصَدَ بِالْأَخْذِ جِهَةً أُخْرَى فَلَا
“Para Ulama berpendapat boleh menyerahkan zakat kepada orang yang tidak tahu bahwa itu sesungguhnya adalah zakat. Alasannya, karena ketentuan penyertaan lafadh niat itu adalah tanggungan pemilik harta, dan hal itu bisa dilakukan saat tidak ada pihak penyalur (amil) yang menanganinya. Adapun, bila ada pihak penyalur, maka niat menagih bagian dari zakat kepada pemilik harta merupakan bentuk pendapat lain, sehingga tidak boleh tanpa adanya niat mengeluarkan zakat.”
(Tuhfatu al-Muhtaj fi Syarhi al-Minhaj wa Hawasy al-Syarwany, juz 3, halaman 242).
Didalam kitab Tharhu al-Tatsrib juz 4, hal. 415 secara tegas dinyatakan:
لَا يُشْتَرَطُ فِي كُلٍّ مِنْ الْهَدِيَّةِ وَالصَّدَقَةِ الْإِيجَابُ وَالْقَبُولُ بِاللَّفْظِ بَلْ يَكْفِي الْقَبْضُ وَتُمْلَكُ بِهِ
“Tidak disyaratkan di dalam pemberian hadiah dan shadaqah (zakat) adanya lafadh ijab dan qobul. Akan tetapi yang terpenting dan sudah mencukupi adalah serah terima dan sekaligus terjadinya perpindahan kepemilikan”
(Tharhu al-Tatsrib, juz 4, halaman 415).
Dengan demikian, yang menjadi sahnya akad zakat adalah niat dari pemiliknya. Adapun ijab dan qobul bukanlah ketentuan mutlak, begitu pula dengan bersalaman./Ib.
