JAKARTA, AKURATNEWS.co – Berkas perkara Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang (ARPG) dinyatakan lengkap (P 21) dan segera dilimpahkan ke pengadilan setelah dilakukan penyerahan tahap II dari Bareskrim Polri ke Kejari Indramayu, Senin (9/12).
Terhadap tersangka yang juga Pimpinan Ponpes Al -Zaytun dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum selama 20 hari sejak 9 – 28 Desember 2024.
Kapuspenkum Dr. Harli Siregar penyerahan tahap dua berkas perkara ARPG dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi, Bareskrim Polri dilakukan di Kejari Indramayu paska perkara dinyatakan lengkap, Senin.
“Tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) diketuai oleh Dr. Syahrul Juaksha Subuki segera menyusun surat dakwaan dan secepatnya dilimpahkan ke pengadilan, ” katanya, Selasa (10/12).
Demi kepentingan Penuntutan, lanjut Harli, “Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari oleh Penuntut Umum. “
Tersangka dijerat terkait tindak pidana yayasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kurun waktu tahun 2014 sampai dengan tahun 2023.
Perbuatan diduga dilakukan di Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) beralamat di Desa Mekarjaya Kecamatan Gantar Kabupaten Indramayu, Jabar.
Dugaan perbuatan pidana itu diatur dalam pasal 70 ayat (1) jo. Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Serta, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Karena demikian penting perkaranya, maka Tim JPU berintikan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Agung lalu dari Kejaksaan Tinggi Jabar selain Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu.
KETIGA KALINYA
Dalam catatan Portalkriminal. Id., pemidanaan terhadap Panji Gumilang bisa disebut, adalah untuk ketiga kalinya.
Terakhir, pria yang dilahirkan 30 Juli 1946 di desa Sambung Antar, Kecamatan Dukun, Gresik, Jatim dijerat
penodaan agama dan dihukum 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Indramayu.
Selanjutnya, pada Rabu (17/7) dikeluarkan dari Lapas Kelas II B Indramayu, karena selesai menjalani pidana badan.
Jauh sebelumnya, Panji Gumilang pernah dipidana perkara pemalsuan dokumen Yayasan Al -Zaytun dan pada 2012 dihukum 10 bulan penjara.(ahi)