JAKARTA, AKURATNEWS.co – Sejumlah organisasi masyarakat sipil resmi menggugat anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut diarahkan pada Undang-Undang APBN 2026 yang dinilai memuat pengaturan anggaran bermasalah dan berpotensi melanggar konstitusi.
Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari berbagai organisasi dan individu mendaftarkan permohonan judicial review terhadap beleid tersebut pada Selasa (10/3).
Mereka menilai pengalokasian anggaran MBG tidak memiliki dasar hukum yang jelas serta berpotensi merusak tata kelola anggaran negara.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, mengatakan, Undang-Undang APBN 2026 menunjukkan praktik penyalahgunaan kewenangan dalam pengaturan anggaran negara.
“Undang-Undang APBN 2026 ini terjadi yang kami sebut sebagai abuse, kezaliman, kesewenang-wenangan, bahkan otoritarian dalam pengaturan anggaran. Aturannya seperti suka-suka tanpa dasar undang-undang yang jelas,” kata Isnur usai mendaftarkan gugatan di Gedung MK, Jakarta.
Menurut Isnur, kemunculan anggaran MBG dalam APBN dinilai janggal karena tidak memiliki rujukan undang-undang maupun dasar kelembagaan yang jelas.
Program tersebut, kata dia, tiba-tiba muncul dalam struktur anggaran dan justru memotong alokasi sektor lain yang seharusnya lebih prioritas.
Ia menilai kebijakan tersebut menciptakan preseden buruk dalam tata kelola keuangan negara karena membuka ruang pengambilan keputusan anggaran secara sepihak.
“Dampaknya luas. Anggaran pendidikan, kesehatan, hingga transfer dana ke daerah ikut terpengaruh. Ini menunjukkan adanya sistematik abuse dalam perencanaan anggaran negara,” ujarnya.
Dalam permohonannya, koalisi sipil meminta MK menguji sejumlah pasal dalam UU APBN 2026. Pasal yang digugat antara lain Pasal 8 ayat (5), Pasal 9 ayat (4), Pasal 11 ayat (2), Pasal 13 ayat (4), Pasal 14 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 29 ayat (1).
Para pemohon meminta hakim konstitusi memberikan tafsir konstitusional terhadap sejumlah frasa yang dinilai membuka ruang penyalahgunaan kewenangan pemerintah. Salah satunya frasa yang dianggap memberikan kewenangan luas kepada pemerintah dalam menentukan pengaturan anggaran.
“Kalau frasanya ‘di tangan pemerintah’, itu maksudnya apa? Apakah pemerintah bisa mengatur sesuka hati hanya dengan dasar peraturan presiden? Itu tidak bisa. Ada aturan jelas bagaimana membuat undang-undang dan bagaimana menyusun APBN,” kata Isnur.
Selain organisasi masyarakat sipil, gugatan juga diajukan oleh sejumlah individu, termasuk mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Busyro Muqoddas, yang turut menjadi pemohon perseorangan.
Busyro menilai pengelolaan program MBG berpotensi menjadi contoh buruk dalam tata kelola birokrasi negara.
“Program ini menggambarkan otoritarianisme birokrasi yang semakin anti demokrasi. Kalau dibiarkan, yang dirugikan pada akhirnya adalah rakyat,” ujar Busyro.
Gugatan terhadap UU APBN 2026 bukan kali pertama muncul. Sebelumnya, seorang guru honorer bernama Reza Sudrajat juga mengajukan uji materi ke MK karena merasa terdampak langsung oleh pemangkasan anggaran pendidikan akibat program MBG.
Dalam perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026, Reza menggugat Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3) dalam UU APBN 2026. Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi melanggar amanat UUD 1945 yang mewajibkan pemerintah mengalokasikan minimal 20 persen anggaran negara untuk sektor pendidikan.
Reza menegaskan dirinya tidak menolak program pemenuhan gizi masyarakat. Namun ia mempersoalkan sumber anggaran yang digunakan pemerintah.
Menurut dia, alokasi dana program MBG menyedot anggaran pendidikan hingga Rp268 triliun dari total Rp769 triliun anggaran pendidikan yang tercantum dalam APBN.
“Kalau dana makanan ini dikeluarkan dari anggaran pendidikan, maka anggaran pendidikan murni hanya sekitar 11,9 persen dari APBN. Itu jauh di bawah mandat konstitusi yang mewajibkan minimal 20 persen,” kata Reza.
Para pemohon berharap MK dapat mengoreksi kebijakan anggaran tersebut agar tidak menabrak prinsip konstitusi dan tata kelola keuangan negara yang baik.
Jika permohonan tersebut dikabulkan, pemerintah berpotensi harus merevisi skema anggaran program MBG dalam APBN 2026. Sementara itu, polemik mengenai program makan bergizi gratis diperkirakan masih akan menjadi salah satu perdebatan besar dalam politik anggaran nasional tahun ini. (NVR)
