JAKARTA, AKURATNEWS.co – Permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat ke Mahkamah Konstitusi (MK) dilayangkan pengacara Firdaus Oiwobo.

Langkah hukum ini ditempuh setelah Berita Acara Sumpah (BAS) miliknya dibekukan Pengadilan Tinggi (PT) Banten, yang ia nilai dilakukan tanpa mekanisme etik yang sah.

Firdaus datang ke MK pada Selasa (11/11) bersama tim kuasa hukumnya yang dipimpin Deolipa Yumara. Mereka resmi mendaftarkan berkas permohonan uji materiil di Gedung MK, Jakarta Selatan.

“Beberapa jam yang lalu kami sebagai tim kuasa hukum dari Firdaus Oiwobo telah mengajukan permohonan pengujian materiil ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Deolipa usai pendaftaran.

Dalam permohonannya, tim hukum Firdaus mempersoalkan ketentuan dalam UU Advokat yang mengatur mekanisme pemberian sanksi terhadap advokat.

Menurut Deolipa, prosedur pembekuan atau pencabutan sumpah advokat seharusnya tidak bisa dilakukan langsung oleh pengadilan tinggi tanpa putusan Dewan Kehormatan Advokat (DKA).

“Sebelum ada sanksi atau pembekuan terhadap seorang advokat, harus lebih dulu dilaksanakan sidang kode etik oleh Dewan Kehormatan Advokat. Prosedur itu tidak dilakukan, sehingga putusan pembekuan ini kami anggap cacat formil,” tegas Deolipa.

Ia menambahkan, UU Advokat menempatkan organisasi advokat dan DKA sebagai lembaga yang berwenang memeriksa dan memberikan sanksi etis terhadap advokat, bukan lembaga peradilan umum.

“Jika ada pembekuan atau keputusan yang bersifat menghukum, itu seharusnya dijalankan berdasarkan Undang-Undang Advokat dan melalui sidang kode etik,” imbuhnya.

Kasus ini bermula dari insiden di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di mana Firdaus sempat naik ke atas meja saat membela kliennya, Razman Arif Nasution.

Setelah kejadian tersebut, PT Banten langsung membekukan BAS Firdaus dalam waktu singkat tanpa pemeriksaan etik terlebih dahulu.

Dalam keterangannya, Firdaus menduga ada intervensi dari Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Sunarto dalam proses pengambilan keputusan pembekuan itu.

“Kalau Ketua Mahkamah Agung sampai mengintervensi pengadilan tinggi tanpa dasar hukum yang jelas, ini berbahaya bagi marwah peradilan,” kata Firdaus.

Firdaus menilai, tindakan tersebut mencerminkan lemahnya mekanisme perlindungan profesi advokat yang diatur dalam UU Advokat.

Ia berharap Mahkamah Konstitusi dapat menafsirkan kembali pasal-pasal yang memberi kewenangan langsung kepada pengadilan tinggi untuk membekukan sumpah advokat tanpa mekanisme etik yang independen.

Permohonan yang diajukan Firdaus dan timnya berfokus pada pasal-pasal mengenai pembinaan dan pengawasan advokat, khususnya yang mengatur peran organisasi advokat serta hubungan koordinatif dengan lembaga peradilan.

Deolipa menyebut, mereka meminta MK menegaskan kembali kemandirian profesi advokat sebagai salah satu pilar penegak hukum sejajar dengan kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman.

“Pengacara bukan bawahan pengadilan. Kalau bisa dibekukan sepihak tanpa sidang etik, maka hilanglah independensi profesi ini,” pungkas Deolipa.

Sidang perdana perkara tersebut diperkirakan akan digelar oleh MK dalam waktu dekat.

Jika dikabulkan, putusan ini berpotensi mengubah mekanisme pemberian sanksi terhadap advokat di seluruh Indonesia dan mempertegas batas kewenangan antara lembaga peradilan dan organisasi profesi hukum. (NVR)

By editor2