JAKARTA, AKURATNEWS.co – Maraknya tambang minyak ilegal di Sumatera Selatan (Sumsel) kian memprihatinkan, menjadi masalah serius yang memerlukan penanganan khusus dari aparat penegak hukum.

Polri sendiri sudah menggarisbawahi komitmennya dalam memberantas kejahatan ini, bahkan menyatakan siap menindak tegas jika ada anggota kepolisian yang terlibat.

Pernyataan ini disampaikan AKP Wawan Purnama, Kasubnit 2 Subdit 5 Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Bareskrim Polri dalam sebuah diskusi bertajuk ‘Sengkarut Illegal Drilling dan Illegal Refinery’ di Jakarta, Kamis (14/11).

Diskusi ini juga menghadirkan Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi dan Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan.

Dalam kesempatan itu, Wawan menekankan bahwa Polri telah berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait, termasuk Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Pertamina, untuk mengatasi masalah ini.

“Kami sudah beberapa kali rapat koordinasi untuk menindaklanjuti kasus ini. Penindakan hukum terhadap pelaku tambang minyak ilegal sangat diperlukan agar masalah ini tidak terus berkembang,” ujarnya.

Menurut Wawan, penindakan terhadap tambang minyak ilegal di Sumsel kerap menemui kendala, salah satunya adalah pelaku yang melarikan diri sebelum petugas tiba di lokasi.

“Di Sumsel, sering kali kita mendapat kabar bahwa pelaku sudah kabur ketika kami tiba di lokasi,” ungkapnya.

Meski begitu, Polri tetap akan menindak tegas dan menyusun strategi efektif untuk menghadapi tantangan ini. Selain itu, ia juga menyatakan akan mengusut tuntas jaringan yang melibatkan oknum aparat.

“Kami tak akan ragu mengambil tindakan jika terbukti ada keterlibatan aparat,” tegasnya.

Diskusi ‘Sengkarut Illegal Drilling dan Illegal Refinery’.

Dalam diskusi tersebut, Uchok Sky Khadafi menyoroti bahwa penambangan ilegal kerap kali hanya dikendalikan, bukan dibasmi sepenuhnya.

“Metode yang diambil Polri lebih cenderung ke arah pengendalian, bukan pembasmian,” ujar Uchok.

Ia menilai bahwa dengan adanya pendekatan pengendalian, penambangan ilegal tetap bisa terjadi selama tidak menimbulkan konflik yang besar.

Uchok menambahkan, metode pengendalian justru membuka celah bagi oknum untuk memanfaatkan situasi ini demi keuntungan pribadi.

“Oknum-oknum di kepolisian bisa saja ikut bermain dan memetakan tambang-tambang ini, sehingga praktek ilegal terus berlanjut tanpa sanksi tegas,” ujarnya.

Anthony Budiawan dari PEPS juga berpendapat senada. Ia mengungkap bahwa bisnis ilegal yang sangat menguntungkan ini sering kali melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan. Tercatat, pada 2022 terdapat sekitar 2.700 tambang ilegal di Indonesia, menandakan lemahnya penegakan hukum.

Terpisah, praktisi hukum Edi Hardum menegaskan bahwa penegakan hukum terkait tambang minyak ilegal menghadapi tantangan berat karena keterlibatan berbagai oknum, mulai dari aparat penegak hukum hingga pejabat pemerintah. Ia menganggap keterlibatan oknum ini menjadi penghambat serius dalam menyelesaikan masalah tambang ilegal.

Edi pun mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membentuk tim khusus dalam menyelidiki tambang ilegal di Sumsel.

“Jika Kapolri turun langsung dan membentuk tim khusus, harapannya jaringan ini bisa diputus. Jika kasus ini tetap marak, mungkin Kapolda di sana perlu dievaluasi,” katanya.

Selain itu, ia menekankan pentingnya tindakan terhadap jaringan yang menjadi penadah minyak ilegal. Menurut Edi, minyak ilegal dari Sumsel tersebar hingga ke berbagai kota besar di Indonesia, seperti Jambi, Lampung, dan Banten, sehingga pihak berwenang perlu menindak bukan hanya penambang, tetapi juga jaringan distribusi minyak ilegal ini.

Kasus tambang minyak ilegal ini bukan hanya menyangkut kerusakan lingkungan, tetapi juga jaringan bisnis gelap yang memanfaatkan kelemahan pengawasan dan keterlibatan oknum aparat. Tantangan besar yang dihadapi Polri dan pemerintah dalam menindak tambang ilegal ini membutuhkan komitmen yang kuat, dengan dukungan masyarakat dan pengawasan publik yang intensif.

Sebagai kejahatan yang merusak lingkungan dan merugikan negara, tambang minyak ilegal harus segera ditertibkan. Berbagai pihak berharap, dengan pengawasan lebih ketat serta komitmen dari seluruh lapisan, baik pemerintah maupun aparat penegak hukum, tambang ilegal dapat diberantas demi terciptanya tata kelola sumber daya alam yang lebih baik. (NVR)

By Editor1